Blog Post
Syarat Mendirikan Toko Handphone dan Pulsa Berbentuk PT CV dan Firma
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Di era saat ini, dimana semakin canggihnya perkembangan teknologi, membuat semua orang di dunia menggunakan smartphone atau handphone sebagai alat komunikasi yang canggih dan mudah untuk dibawa kemana-mana. Hal ini karena perkembangannya teknologi informasi yang diiringi dengan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap kecepatan dalam komunikasi.
Telepon genggam atau seluler kini telah menggantikan kedudukan pager atau pernyeranta sebagai alat komunikasi portable. Adanya kecenderungan tren berganti-ganti handphone dan nomor telepon di masyarakat inilah yang kemudian memberikan ruang baru dalam dunia bisnis seluler.
Syarat Mendirikan Toko Handphone dan Pulsa Berbentuk PT, CV, dan Firma
Sama seperti halnya mendirikan usaha yang lain, ada beberapa persyaratan dalam pembuatan Izin Usaha yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha bisnis penjualan handphone sekaligus juga menjual pulsa, yaitu antara lain :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab atau pemilik usaha.
- Pas foto penanggung jawab atau pemilik perusahaan yang ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Persyaratan di atas berlaku untuk Surat Permohonan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) skala perusahaan perorangan. Kemudian Anda bawa berkas-berkas tersebut ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Hanya saja, apabila perusahaan Anda berbentuk PT atau Perseroan Terbatas, maka Anda bisa membawa berkas-berkas penting seperti :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Direktur Utama atau Penanggung Jawab perusahaan.
- Fotocopy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pas foto Penanggung Jawab atau Direktur Utama atau pemilik perusahaan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Neraca perusahaan.
Sedangkan pada perusahaan yang berbentuk CV dan Firma, maka wajib untuk mengajukan beberapa berkas untuk mendapatkan surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, seperti :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan.
- Fotocopy Surat Akta Pendirian Perusahaan atau Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
- Pas foto penanggung jawab atau Direktur Utama atau pemilik perusahaan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Neraca perusahaan.
Bagaimana, mudah kan? Ya, hal-hal di atas bisa dilakukan oleh siapa saja dan sangat praktis untuk dijalankan. Pada dasarnya, memang tidak ada perizinan yang sulit, asalkan Anda memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Karena jika Anda telah memenuhi semua ketentuan di atas, maka hal yang harus dilakukan hanyalah mengikuti prosedur perizinan.
Sementara itu, untuk penjualan pulsa melalui jaringan secara khusus, harus memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (SUPB) atau Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Usaha ini sudah dikategorikan dalam jenis penjualan jaringan layaknya Multi Level Marketing atau MLM.
Nah, jika Anda berniat untuk membuka jenis usaha atau bisnis penjualan pulsa melalui jaringan secara khusus, maka berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 73/MPP/Kep/3/200 bahwa “Perusahaan yang menggunakan sistem penjualan berjenjang harus berbentuk badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dan wajib memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang atau IUPB atau sekarang menjadi SIUPL”.
Jadi, sebelum Anda membuka jaringan penjualan seperti penjualan pulsa melalui jaringan secara khusus ini, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat Izin Usaha atau bisnis untuk Perseroan Terbatas atau PT, dan bukan CV.
Demikianlah Syarat dan Izin Usaha Toko Pulsa dan Handphone berbentuk Perseorangan, PT, CV dan Firma, yang mudah dilakukan oleh siapa saja, termasuk juga Anda, untuk membuka usaha berjualan pulsa dan handphone atau hp sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk mendapatkan legalitas, mungkin bisa Anda lakukan sendiri tanpa harus menggunakan layanan dari Biro Jasa Perizinan Usaha. Namun, bagi sebagian orang untuk mendapatkan surat Izin Usaha ini akan terasa sulit jika belum terbiasa berhadapan dengan birokrasi.
Oleh sebab itu, keberadaan sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha di sini sangatlah membantu. Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda, membantu berbagai jenis perizinan usaha khususnya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Mengurus perizinan usaha di Gapura Office, tentu saja Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Dinas terkait untuk melakukan pengurusan Izin. Sebab kami memberikan jasa penjemputan dokumen bagi Anda yang sibuk.
Nah, dengan alasan itulah mengapa Anda harus memilih Biro Jasa Perizinan Usaha Gapura Office sebagai salah satu solusi paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas.
Di Gapura Office, tentu saja akan membuat Anda bisa mendapatkan Izin tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus dijalankan. Dengan memilih jasa dari kami, maka Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang Anda perlukan saja.
Semua pengurusan pastinya dilakukan sesuai prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami juga melayani konsultasi selama pengurusan surat Izin Usaha.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Usaha.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Surat Izin Usaha.
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!