GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Herbal adalah tumbuhan yang memiliki nilai lebih dalam hal pengobatan. Jenis tumbuhan ini mengandung zat tertentu yang berfungsi sebagai obat atau suplemen yang diperlukan tubuh.
Biasanya, pembuatan obat herbal ini tidak melalui proses kimiawi. Meski demikian, khasiatnya tidak kalah dengan obat-obatan yang dijual di Apotek.
Cara Mendapatkan Izin Edar Obat Herbal
Obat herbal bisa dibuat oleh siapapun sebagai ramuan warisan nenek moyang yang diturunkan dari generasi ke generasi. Tidak ada resep tertulis, pun tidak ada hasil uji di laboratorium sebelumnya.
Biasanya, penggunaan obat herbal murni karena pengalaman para orangtua zaman dahulu. Belakangan, ramuan-ramuan tersebut diteliti dan ditemukan keajaiban yang membuat segala macam penyakit bisa sirna.
Kini, obat herbal bukan hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga diperjualbelikan. Namun proses pembuatannya yang belum terstandardisasi sangat rentan mengalami kesalahan. Hal ini tentu berbahaya jika tidak dijaga ketat.
Nah, untuk itu diperlukan aturan khusus. Dalam hal ini, dibutuhkan Izin untuk mengedarkan obat herbal yang ingin diperjualbelikan.
Di Indonesia, Izin Edar obat tradisional mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 006 Tahun 2012 yang mengatur tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.
Secara umum, aturan ini berguna untuk mengatur usaha yang membuat obat tradisional. Tujuannya agar produsen memperhatikan keamanan, kualitas, serta khasiat obat yang diproduksi dan diperjualbelikan.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka produsen obat tradisional perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Izin Edar resmi. Hal ini adalah langkah pertama sebelum mulai menjual obat herbal.
Nah, agar lolos uji dan mendapatkan Izin Edar maka ada dua syarat utamanya, yaitu :
1. Obat-obatan ini diproduksi dari bahan alami dan melewati proses yang sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
2. Produsen memiliki informasi yang lengkap serta asli untuk menjamin keamanan dalam hal penggunaan obat tersebut. Informasi ini harus sesuai dengan uji evaluasi yang akan dilakukan oleh pihak terkait.
Namun, biasanya obat herbal ini tidak akan menerima Izin Edar atau ditangguhkan peredarannya apabila obat tersebut digunakan untuk aktivitas penelitian. Selain itu, jika obat tersebut adalah hasil impor dan hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Jumlahnya pun terbatas.
Izin Edar juga tidak diperlukan apabila obat tersebut telah beredar di negara asalnya dan terdaftar untuk digunakan sebagai sample dalam sebuah pameran. Jumlahnya pun harus terbatas.
Demikian pula untuk obat tradisional yang berbentuk jamu gendong, yaitu obat tanpa merek dan diolah secara pribadi.
Obat Herbal Impor
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK. 00.05.42.2996 tentang pengawasan pemasukan obat tradisional, ada beberapa ketentuan yang telah diatur, yaitu :
1. Pihak yang berhak memasukkan obat tradisional secara impor ke Indonesia adalah distributor, importir, industri obat tradisional, dan industri obat tradisional.
2. Obat-obatan herbal yang menyerbu pasar di Indonesia adalah yang sudah memiliki Izin Edar. Oleh karena itu, pengusaha yang terjun ke bisnis obat herbal perlu mengetahui hal ini.
Jika Izin Edar tidak ada, tentu ada banyak kendala yang akan dihadapi. Salah satunya adalah tingkat keyakinan orang pada khasiat obat tersebut menjadi tidak optimal. Akibatnya, penjualan juga seret.
Hal ini mungkin terlihat sepele, tetapi bisa berdampak besar. Oleh sebab itu, siapkan Izin Edar obat herbal sebelum memperjual-belikannya merupakan kewajiban produsen. Persiapkan sejak awal supaya bisnis pun dapat lebih lancar.
Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda.
Jadi, jika Anda membutuhkan jasa Pendirian Perusahaan, pengurusan Izin Perusahaan, jasa Notaris, Konsultan Pajak, dan Konsultan Bisnis, maka Anda bisa menghubungi kami, Gapura Office.
Gapura Office adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis terpercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha, termasuk Konsultan Pajak.
Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.
Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah khawatir! Perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional untuk melegalkan perusahaan Anda. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.
Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha dengan mudah.
Ditambah lagi, perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.
Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.
Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Bahkan sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan PT Perorangan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP.
Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!