Blog Post

Karyawan Melakukan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi? Ini Yang Dapat Dilakukan Perusahaan

Pelindungan Data Pribadi

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pemrosesan data merupakan satu proses yang dilakukan dalam perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional maupun kegiatan bisnisnya. Pemrosesan terhadap data ini juga dapat meliputi data yang memenuhi kriteria sebagai Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dengan berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, maka kepatuhan untuk melakukan perlindungan terhadap Data Pribadi menjadi hal yang penting diperhatikan bagi perusahaan.

Perlindungan Data Pribadi wajib dilakukan dalam tahapan pengumpulan dan pengolahan data serta penyimpanan dan juga penampilan dan penyebarluasan data, dalam suatu proses kegiatan operasional maupun bisnis.

Pelaksanaan kegiatan operasional dan bisnis perusahaan dilakukan oleh para karyawan yang bekerja di bawah perusahaan. Kurangnya kesadaran maupun pengetahuan karyawan perusahaan terhadap kewajiban data pribadi dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran Perlindungan Data Pribadi oleh karyawan selama melakukan pekerjaannya di perusahaan.

Lalu, apa yang dapat dilakukan perusahaan ketika terjadi pelanggaran perlindungan data pribadi oleh karyawan?

Data Pribadi Yang Wajib Dilindungi Perusahaan dan Karyawan

Data Pribadi diartikan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

Data Pribadi dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi terdiri atas dua jenis, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.

1. Data Pribadi Yang Bersifat Spesifik.

Untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi, yaitu :

  • Data dan informasi kesehatan.
  • Data biometrik.
  • Data genetika.
  • Catatan kejahatan.
  • Data anak.
  • Data keuangan pribadi, dan/atau
  • Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

2. Data Pribadi Yang Bersifat Umum.

Sementara untuk Data Pribadi yang bersifat umum meliputi :

  • Nama lengkap.
  • Jenis kelamin.
  • Kewarganegaraan.
  • Agama.
  • Status perkawinan; dan/atau
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Karyawan

Tanggung jawab Perusahaan sebagai Pengendali Data Pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ketika perusahaan melakukan pemrosesan data pribadi serta menentukan tujuan dan melakukan atas pemrosesan data pribadi tersebut, baik untuk internal perusahaan maupun eksternal perusahaan.

Sehingga untuk seluruh data pribadi yang diproses perusahaan, maka perusahaan wajib mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sebagai Pengendali Data Pribadi.

Dalam praktiknya, yang melaksanakan kewajiban perlindungan Data Pribadi dalam perusahaan ketika melakukan kegiatan operasional dan bisnisnya adalah karyawan-karyawan perusahaan yang berinteraksi dan terlibat dalam pemrosesan data pribadi tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, setiap pihak yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan data pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi dianggap sebagai Prosesor Data Pribadi.

Sehingga, dalam hal seorang karyawan melakukan pemrosesan data pribadi karena pekerjaan yang diberikan kepadanya untuk dikerjakan oleh perusahaan, karyawan tersebut bertindak sebagai Prosesor Data Pribadi yang dimaksud dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.\

Pasal 51 UU PDP telah mengatur jelas bahwa pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh Prosesor Data Pribadi atas penunjukan dan perintah Pengendali Data Pribadi, masuk ke dalam tanggung jawab Pengendali Data Pribadi.

Dalam hal Prosesor Data Pribadi melakukan pemrosesan data pribadi di luar perintah dan tujuan yang ditetapkan Pengendali Data Pribadi, pemrosesan tersebut menjadi tanggung jawab Prosesor Data Pribadi.

Dalam praktiknya, pengaturan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ini menjadi penting bagi perusahaan dalam menentukan dan mengatur kewajiban karyawan dan memastikan kepatuhan karyawan dalam melakukan perlindungan data pribadi. Karena selama karyawan dapat beralasan bahwa karyawan melakukan pemrosesan data pribadi sesuai perintah dan tujuan perusahaan, pemrosesan data pribadi masih menjadi tanggung jawab perusahaan. Termasuk juga pelanggaran perlindungan data pribadi yang dilakukan karyawan dalam pelaksanaan pemrosesan tersebut.

Sehingga, yang dapat dilakukan perusahaan adalah membuat mekanisme dan prosedur internal perusahaan yang dapat diberlakukan dalam hal karyawan melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Yang Dapat Dilakukan Perusahaan Terhadap Karyawan Yang Melakukan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Pelanggaran yang dapat dilakukan karyawan terhadap perlindungan data pribadi antara lain adalah hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yaitu :

  • Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan milik karyawan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
  • Mengungkapkan data pribadi yang bukan milik karyawan.
  • Menggunakan data pribadi yang bukan milik karyawan.
  • Membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan karyawan atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Adapun terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas, maka perusahaan dapat melakukan tindakan sebagai berikut :

1. Menjatuhkan Sanksi atau Tindakan Disiplin Sesuai Dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, syarat-syarat kerja karyawan termasuk hak dan kewajiban karyawan, diatur dalam Perjanjian Kerja yang mendasari hubungan kerja karyawan dengan perusahaan.

Oleh karena itu, dalam hal karyawan melakukan pelanggaran semasa bekerja di perusahaan, maka perusahaan memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi atau tindakan disiplin sesuai yang telah disepakati perusahaan dan karyawan dalam Perjanjian Kerja.

Dalam praktiknya, Perjanjian Kerja biasanya merujuk kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (dalam hal perusahaan memiliki serikat buruh/pekerja) untuk tindakan-tindakan karyawan apa saja yang ditetapkan sebagai tindakan yang perlu dijatuhkan sanksi atau tindakan disiplin.

Dalam hal Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama tersebut telah disahkan, perusahaan dapat merujuk kepada ketentuan yang diatur didalamnya untuk mengenakan sanksi atau tindakan disiplin kepada karyawan yang melanggar perlindungan data pribadi.

Kesulitan bagi perusahaan timbul dalam hal perusahaan tidak mengatur mengenai kewajiban karyawan untuk melindungi data pribadi dan larangan bagi karyawan untuk melanggar perlindungan data pribadi dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Atau, apabila sudah diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama tapi belum disahkan atau didaftarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai ketenagakerjaan di Indonesia.

Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan yang kegiatan operasional dan bisnisnya banyak melibatkan pemrosesan data pribadi untuk melakukan review ulang isi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama untuk memastikan bahwa kewajiban karyawan untuk melindungi data pribadi telah diatur di dalamnya.

Apalagi untuk perusahaan yang belum mengesahkan Peraturan Perusahaan atau mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama, sangat penting untuk segera membuat dan mengurus pengesahan dan pendaftaran tersebut agar dokumen berlaku efektif di mata hukum Indonesia dan karyawan dapat dikenakan sanksi atau tindakan disiplin.

2. Mengajukan Gugatan kepada Karyawan Dalam Hal Adanya Kerugian Terhadap Perusahaan.

Dalam hal perusahaan mengalami kerugian yang muncul akibat karyawan melanggar perlindungan data pribadi, perusahaan dapat mengajukan gugatan perdata kepada karyawan untuk menuntut ganti kerugian perusahaan yang diakibatkan pelanggaran perlindungan data pribadi oleh karyawan semasa bekerja di perusahaan.

Tentunya, pengajuan gugatan perdata wajib mengikuti ketentuan dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga perusahaan wajib mengumpulkan bukti dan dokumentasi yang dapat mendukung gugatannya terhadap karyawan dan meyakinkan hakim, serta melalui proses di pengadilan sesuai dengan wilayah hukum yang berlaku terhadap perusahaan dan karyawan.

Sehingga, sebelum mengajukan gugatan, maka perusahaan disarankan untuk mempertimbangkan bukti yang dimilikinya serta kerugian yang dimaksud untuk diminta ganti kerugiannya.

Akan lebih baik jika antara perusahaan dan karyawan telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA) atau dikenal sebagai perjanjian kerahasiaan.

Dalam hal karyawan melanggar perlindungan data pribadi, maka perusahaan dapat merujuk kepada NDA untuk meminta pertanggung jawaban atau menggugat karyawan atas kerugian yang timbul dari pelanggaran NDA tersebut dengan dilanggarnya perlindungan data pribadi.

3. Melaporkan Karyawan ke Polisi.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mengatur hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada orang-orang yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, termasuk karyawan.

Namun, sebelum melakukan pelaporan, perusahaan disarankan untuk terlebih dahulu melakukan upaya-upaya lain, seperti yang telah dijelaskan di atas.

Hal itu karena dalam hukum pidana terdapat asas ultimum remedium. Artinya, apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi) hendaklah jalur lain tersebut terlebih dahulu dilakukan.

Selain itu, perusahaan juga perlu berhati-hati dalam melaporkan karyawan ke Kepolisian, karena dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi juga diatur mengenai hukuman pidana terhadap korporasi. Oleh karena itu, perusahaan perlu diperiksa secara internal terlebih dahulu untuk memastikan bahwa perusahaan tidak melanggar perlindungan data pribadi yang menimbulkan risiko perusahaan dikenakan hukuman pidana korporasi yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Dengan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ini, maka perusahaan perlu melakukan pertimbangan lebih dalam melakukan perlindungan data pribadi yang diproses oleh karyawan perusahaan.

Sebagai Pengendali Data Pribadi, perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap pemrosesan data pribadi yang dilakukan atas perintahnya, termasuk yang dilakukan oleh karyawan perusahaan.

Demikianlah Yang Dapat Dilakukan Perusahaan Terhadap Karyawan Yang Melakukan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi. Nah, jika Anda membutuhkan jasa Pendirian Perusahaan, pengurusan Izin Perusahaan, jasa Notaris, Konsultan Pajak, dan Konsultan Bisnis, maka Anda bisa menghubungi Gapura Office atau Virtual Officeku.

Gapura Office adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis terpercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha, termasuk Konsultan Pajak.

Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.

Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah khawatir! Perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional untuk melegalkan perusahaan Anda. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha dengan mudah.

Ditambah lagi, perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.

Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.

Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Bahkan sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan PT Perorangan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP.

Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>