Blog Post

Cara Mengurus Izin SIUJK Pada Sistem OSS

Izin SIUJK

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Membangun usaha di bidang jasa Konstruksi tidaklah semudah yang dibayangkan, terlebih lagi jika sudah menyangkut Izin Usaha. Di sisi lain, bagi perusahaan jasa Konstruksi, perizinan merupakan persyaratan mutlak agar usahanya dapat berjalan lancar sekaligus memenangkan tender proyek.

Namun jangan khawatir, karena pemerintah saat ini sudah berupaya membenahi sistem birokrasi, dimana dalam mengurus Izin Usaha, dan termasuk Izin SIUJK, telah dipermudah dengan adanya PTSP dan sistem OSS (Online Single Submission).

SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa Konstruksi. Dengan SIUJK, maka sebuah perusahaan layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek konstruksi.

SIUJK bisa Anda gunakan saat ingin mengikuti tender pada beberapa bidang pekerjaan Konstruksi seperti pekerjaan arsitektur, tata lingkungan, mekanikal, konsultan, telekomunikasi, dan sipil.

Cara Mengurus Izin SIUJK Pada Sistem OSS

Dengan mulai diberlakukannya sistem OSS (Online Single Submission), maka perusahaan mulai berbondong-bondong mengurus Izin Usaha secara online, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Namun sayangnya, masih terdapat satu kendala yang sangat mendasar pada saat pengurusan SIUJK versi OSS ini, yakni adanya perbedaan subklasifikasi lapangan usaha yang digunakan.

Pada sistem OSS (Online Single Submission) ini menggunakan standar KBLI 2017 terbitan Kepala BPS melalui Perka Nomor 19 Tahun 2017 tentang KODE KBLI. Sementara SIUJK yang selama ini digunakan, menggunakan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014.

Untuk melihat detail perbedaan subklasifikasi lapangan usaha yang digunakan pada sistem OSS (Online Single Submission) dan PTSP, bisa dilihat di link berikut :

  • KBLI 2017 (Konstruksi masuk ke kategori F mulai 1102) digunakan pada sistem OSS (Online Single Submission).
  • Daftar Subklasifikasi Pelaksana Konstruksi dan Daftar Subklasifikasi Perencana dan Pengawas Konstruksi yang digunakan pada PTSP.

Dari informasi terakhir yang bisa kami kumpulkan adalah hanya NIB, TDP dan SIUP yang mulai terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission). Artinya, hanya pengurusan NIB, TDP, dan SIUP terbitan OSS sajalah yang akan digunakan, karena sudah terintegrasi dengan PTSP yang selama ini menerbitkan dua dokumen tersebut.

Sementara itu, untuk SIUJK masih belum secara efektif terintegrasi, meskipun sudah bisa mengurus di OSS.

Demikianlah pembahasan tentang pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di OSS (Online Single Submission). Anda punya usaha jasa Konstruksi? Segera urus SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) agar usaha yang Anda bangun berjalan lebih lancar dan tertib.

Namun, ada baiknya jika Anda memilih Biro Jasa yang telah menyediakan pelayanan untuk pengurusan semua dokumen perusahaan seperti Gapura Office atau Virtual Officeku!

Jasa Pengurusan SIUJK Jakarta

Gapura Office atau Virtual Officeku merupakan Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang memberikan jasa pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Bersama kami, maka Anda akan mendapatkan kemudahan yang diinginkan. Jadi, serahkan pengurusan Izin Usaha kepada kami yang telah melayani banyak klien.

Mengapa harus menggunakan Biro Jasa Pengurusan SIUJK Kami? Karena kami merupakan Perusahaan terpercaya dan profesional yang sudah lama memberikan pelayanan perizinan usaha. Mulai pengurusan pembuatan PT, PMA, CV, dan perizinan usaha lainnya.

Kami juga memiliki banyak tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing, yang bisa dimanfaatkan untuk membantu Anda.

Lalu, bagaimana dengan harga? Tentunya kami memberikan harga terjangkau untuk Anda. Biaya yang dibutuhkan juga sudah termasuk untuk pengurusan SIUJK. Kami memberikan paket pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan harga tersebut.

Kami memberikan jaminan, semua dokumen yang dibutuhkan lengkap sesuai keinginan Anda. Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sekitar 2 minggu hari kerja.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Ayo segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi dengan kami, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan perizinan lainnya.

Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>