Blog Post
Cara Mengurus Izin Usaha Untuk Perdagangan Online
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia telah mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. Salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah Izin Usaha untuk berjualan online.
Pada pasal 15 ayat 1 tertera, “Pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha dalam melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)”.
Lalu muncul banyak pertanyaan, siapa saja yang wajib memiliki Izin Usaha Jualan Online?
Para pelaku usaha yang disebutkan pada peraturan pemerintah yang baru tersebut adalah menyasar pada semua kalangan, baik untuk usaha Perorangan maupun Persero, dan juga instansi pemerintah yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Meski demikian, pelaku usaha yang harus segera mengurus perizinan usaha ini adalah mereka yang memiliki usaha berupa perorangan dan belum sama sekali memiliki Izin Usaha apapun.
Online Single Submission (OSS)
Sistem perizinan online terpadu melalui Online Single Submission (OSS) memungkinkan para pelaku usaha untuk mengajukan permohonan berbagai Izin Usaha dengan cepat.
Meski beberapa perizinan harus ditindak lanjuti melalui proses tambahan, namun beberapa perizinan melalui sistem OSS ini dapat langsung dikeluarkan saat itu juga.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah tahapan yang bersifat prinsipil, yaitu yang akan menjadi landasan lanjutan untuk perizinan lainnya.
Meski begitu, pelaku usaha harus melanjutkan tahap pengajuan berikutnya agar mendapatkan Izin Usaha yang resmi. Dan salah satunya adalah Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dimana Undang Undang tersebut telah diterbitkan sejak tahun 2014.
Cara Mengurus Izin Usaha Untuk Perdagangan Online
Izin Usaha Mikro Kecil sejatinya diperuntukan untuk para pelaku usaha Mikro Kecil pula. Oleh sebab itu, persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil ini tidaklah rumit.
Legalitas OSS dalam mengeluarkan Izin Usaha Mikro Kecil sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Pasal 31.
1. Persiapan Dokumen dan Data.
Sebelum melakukan registrasi pada sistem online OSS, siapkan dokumen-dokumen berikut ini :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- NPWP (jika ada).
- Data-data berupa modal awal Anda (minimal Rp 0 hingga Rp 50 juta).
- Barang/produk yang akan Anda perdagangkan.
2. Registrasi dan Konfirmasi Online OSS.
Setelah semua dokumen dan data siap, kini kunjungi situs OSS untuk melakukan registrasi: https://oss.go.id/. Kemudian klik tombol Registrasi.
Anda akan diminta mengisi data pribadi Anda. Untuk isian Jenis Pelaku Usaha, maka pilih Perseorangan. Setelah selesai mengisi, lalu klik tombol Daftar.
Periksa email Anda, karena akan dikirimkan konfirmasi pendaftaran ke email tersebut. Pada email konfirmasi pertama Anda akan diminta klik link/tombol untuk memverifikasi bahwa alamat email Anda valid.
Setelah Anda klik link yang diberikan pada email konfirmasi pertama, maka Anda akan segera dikirimkan password untuk masuk ke sistem OSS.
3. Pengajuan Online Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Ketika Anda sudah terdaftar dan masuk ke sistem OSS, maka akan ada beberapa pilihan untuk Izin Usaha. Mulai dari perizinan untuk Komanditer (CV) hingga Perseroan Terbatas (PT). Namun bagi kebanyakan usaha kecil mengurus perizinan usaha tersebut masih sulit dikarenakan adanya berbagai persyaratan, seperti Izin Domisili Usaha dan dokumen lainnya.
Oleh karena itu, Izin Usaha Mikro Kecil ini menjadi pilihan tepat bagi pelaku usaha Mikro Kecil yang ingin juga memasarkan produknya melalui transaksi online.
Setelah login pada bagian menu terdapat Perizinan Menu, klik menu tersebut, dan Anda akan diarahkan untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil.
Sebelum melanjutkan, Anda akan diingatkan kriteria usaha Mikro Kecil, yaitu sebagaimana tercantum di halaman web tersebut.
“Perizinan Mikro adalah menu yang digunakan oleh Pelaku Usaha melakukan permohonan perizinan berusaha dengan klasifikasi usaha mikro.
Kriteria Usaha Mikro :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.”
Pastikan Anda masuk dalam kriteria di atas. Setelah itu, klik tombol Lanjut. Setelah Anda klik, tombol tersebut akan muncul petunjuk pengisian di bawahnya.
Ikuti petunjuk tersebut, maka Anda akan diarahkan kepada pengisian form. Isi dan klik tombol Simpan dan Lanjutkan, maka Izin Usaha Mikro Kecil Anda pun sudah siap.
4. Simpan Izin Usaha Mikro Kecil Sebagai Izin.
Setelah selesai mengisi form pengajuan, maka Izin Usaha Mikro Kecil langsung terbit bersamaan dengan NIB. Anda memiliki pilihan untuk menyimpan Izin ini dalam bentuk PDF atau mencetak dokumen ini.
Silahkan Anda simpan apabila nanti ke depannya diperlukan mengunggah dokumen Izin Usaha jika hendak melakukan penjualan di marketplace.
Demikianlah cara mengurus Izin Usaha untuk Jualan Online. Namun, jika Anda mengalami kesulitan untuk mengurus Izin Usaha Mikro Kecil dan membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, maka Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Gapura Office atau Virtual Officeku adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Izin Usaha Mikro Kecil. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil murah.
Keunggulan dari layanan Gapura Office adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta kosultasi hukum pada orang yang ahli.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan Izin Usaha Mikro Kecil Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.
Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.
Jangan ragu soal kualitas dan kredibilitas, karena kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam mengurus Izin Usaha Mikro Kecil di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, jangan khawatir jika Anda ingin menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha milik Anda.
Kami terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional, dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!