Blog Post

Dasar Hukum dan Klasifikasi Usaha Pariwisata (TDUP)

Usaha Pariwisata (TDUP)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dalam pekerjaan lelang barang atau jasa biasanya sering dijadikan sebagai syarat kualifikasi untuk jenis pengadaan seperti penyelenggaraan festival, pengadaan konsumsi, pelaksanaan sosialisasi, dan pekerjaan lainnya, yang terkait dengan kualifikasi dalam usaha Pariwisata.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata sendiri merupakan sebagai bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor Pariwisata. Misalnya saja seperti :

  • Usaha jasa Perjalanan Wisata.
  • Penyediaan Akomodasi.
  • Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman.
  • Jasa Pramuwisata.
  • Penyelenggaraan Pertemuan.
  • Dan beberapa jenis usaha lainnya.

Dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha Pariwisata.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini sangat penting bagi pengusaha yang bergerak di bidang Pariwisata. Hal ini dikarenakan salah satu jenis Izin Usaha tersebut merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha Pariwisata.

Untuk memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini, maka pemohon harus melakukan pendaftaran usaha Pariwisata yang dimilikinya yang ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten atau Kota dimana lokasi usaha Pariwisata tersebut berada.

Namun, apabila usaha Pariwisata tersebut memiliki lokasi lebih dari satu Kabupaten atau Kota, maka pendaftaran usaha Pariwisata ditujukan kepada PTSP Provinsi sebagai bukti bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini melekat pada lokasi usaha Pariwisata tersebut berada.

Dasar Hukum dan Klasifikasi Usaha Pariwisata

Adapun kewajiban bagi pelaku usaha Pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang usaha Kepariwisataan.

Selain itu, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. Dimana dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai klasifikasi usaha Pariwisata, yakni terdiri dari :

  • Daya tarik wisata.
  • Kawasan pariwisata.
  • Jasa transportasi.
  • Jasa perjalanan wisata.
  • Jasa makanan dan minuman.
  • Penyediaan akomodasi.
  • Penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi.
  • Penyelenggaraan pertemuan, Perjalanan Insentif, konferensi, dan Pameran.
  • Jasa informasi pariwisata.
  • Jasa konsultan pariwisata.
  • Jasa pramuwisata.
  • Wisata tirta.
  • Spa.

Syarat Mendapatkan Izin TDUP

Berikut syarat-syarat untuk memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yaitu :

1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya apabila pemohon badan usaha.

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

4. Fotocopy bukti pelunasan pembayaran denda administratif bagi usaha Pariwisata yang terkena sanksi denda administratif.

5. Fotocopy keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum.

6. Fotocopy memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAs), apabila mendatangkan artis dari luar negeri.

7. Sertifikat atau bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

8. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai dengan materai Rp 6.000.

9. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Itulah informasi mengenai dasar hukum dan klasifikasi usaha Pariwisata. Nah, jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda dalam mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Kami adalah salah satu perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Kami merupakan perusahaan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang berpengalaman dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat, kami akan dengan senang hati membantu Anda mengurus pembuatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dalam waktu yang singkat.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting, termasuk juga Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dengan cepat dan murah.

Kami sangat memahami bahwa Izin Usaha merupakan salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Untuk itu, kami akan sangat senang apabila dapat membantu Anda untuk memiliki dokumen penting sebagai syarat kepemilikan usaha.

Sebagai perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang berpengalaman, kami sudah membantu banyak klien di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok. Sudah banyak pelaku bisnis yang puas dengan pelayanan yang kami berikan.

Semua pengurusan tersebut pastinya dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Jadi, Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan jasa dari kami. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan!

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami, dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah, dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Ayo, segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dan dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta tentang jasa-jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang Anda butuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>