Blog Post
Izin Mendirikan Usaha Bengkel Motor dan Mobil
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Salah satu usaha yang saat ini paling banyak dibutuhkan adalah mendirikan Bengkel Motor dan Mobil. Tentunya hal ini sangat dipengaruhi oleh semakin banyaknya unit motor dan mobil yang ada saat ini.
Sering kali kita menemui satu rumah yang memiliki sepeda motor lebih dari satu unit. Kenaikan jumlah motor dan mobil ini memang memberikan peluang lebih bagi para pemilik bengkel. Terlebih lagi jika bengkel tersebut sudah cukup besar dan memiliki banyak pelanggan.
Tips Mendirikan Usaha Bengkel Motor dan Mobil
Apakah saat ini Anda sudah memiliki bengkel atau baru ingin membuka usaha Bengkel Motor dan Mobil? Nah, agar bisnis Anda bisa stabil hingga berkembang, ada beberapa tips untuk hal tersebut, yaitu :
- Menjaga relasi dengan karyawan.
- Pisahkan keungan pribadi dan bisnis atau perusahaan.
- Manfaatkan sosial media sebagai media promosi.
- Ketahui mengenai dasar perbengkelan.
Izin Mendirikan Usaha Bengkel Motor dan Mobil
Namun, untuk dapat membuka Bengkel Motor dan Mobil ini tidak hanya tentang memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang mesin saja. Karena Anda juga harus memiliki surat Izin Mendirikan Bengkel Motor dan Mobil.
Untuk mengurus surat Izin Mendirikan Bengkel Motor dan Mobil semacam ini memang sering kali dianggap menjadi hal yang merepotkan. Apalagi jika Anda belum pernah melakukannya dan tidak tahu prosedurnya.
Nah, agar Anda tidak lagi merasa kesulitan dalam mengurus surat Izin Mendirikan Bengkel Motor dan Mobil, maka sudah seharusnya Anda mengetahui terlebih dahulu dokumen-dokumen atau persyaratan yang harus Anda persiapkan.
Salah satu perizinan yang tidak boleh Anda lupakan ketika ingin mendirikan sebuah usaha Bengkel Motor dan Mobil adalah Izin Gangguan atau HO.
Bengkel Motor dan Mobil memang sangat identik dengan suara bising, sehingga Izin Gangguan ini sudah menjadi kewajiban yang harus Anda miliki terlebih dahulu.
Nah, Izin Gangguan ini bisa Anda urus di Dinas Perizinan dengan menyiapkan beberapa persyaratan seperti berikut ini :
- Fotocopy Sertifikat Tanah, atau bisa juga dengan menggunakan surat keterangan pemakai atau pemilik tanah.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga termasuk dengan site plan, situasi, dan gambar denah.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum Perusahaan, jika memang Bengkel Motor tersebut berstatus Badan Hukum.
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan.
- Surat pernyataan tidak adanya keberatan dari tetangga dan lingkungan sekitar.
Jika surat Izin Gangguan sudah selesai diurus, maka barulah saatnya Anda untuk mengurus surat perizinan lainnya. Adapun perizinan lainnya tersebut adalah :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Surat ini bisa Anda dapatkan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Adapun persyaratan yang harus dibawa ketika akan mengurus SIUP adalah :
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pas foto pengurus usaha.
- Fotocopy Izin Gangguan.
- Bukti kepemilikan tempat usaha (biasanya berupa kontrak sewa atau sertifikat tanah).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
2. Izin Domisili Perusahaan.
Izin ini cukup Anda urus di Kelurahan. Utnuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai pengurusan Izin Domisili Perusahaan untuk Bengkel Motor ini, maka Anda bisa langsung mendatangi kantor Kelurahan.
Karena NPWP juga menjadi persyaratan dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka pastikan terlebih dahulu bahwa Anda sudah memiliki NPWP.
Nah, jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus Izin Mendirikan Bengkel Motor dan Mobil, Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda. Kami siap melayani pengurusan Izin Mendirikan Bengkel Motor dan Mobil dengan biaya pengurusan yang terjangkau.
Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha, seperti pengurusan Izin Mendirikan Bengkel Motor dan Mobil.
Gapura Office sendiri merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Izin Mendirikan Bengkel Motor dan Mobil dan surat-surat lainnya.
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada.
Jadi, Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Permohonan Izin Usahanya saja.
Untuk proses pengurusan Izin Mendirikan Bengkel Motor dan Mobil di Gapura Office juga relatif cepat. Bahkan, jika diperlukan, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor kami. Karena tim kami siap datang langsung ke alamat Anda untuk mengurus semuanya.
Pelayanan pengurusan Izin Mendirikan Bengkel Motor dan Mobil ini akan dikerjakan oleh tenaga ahli dan profesional dari staff kami, yang siap membantu Anda dengan hasil yang memuaskan.
Jadi, bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk pengurusan Izin Mendirikan Bengkel Motor dan Mobil, bisa menyerahkannya pada kami, Gapura Office. Kami siap membantu Anda!
Kami siap membantu Anda untuk pengurusan Izin Mendirikan Bengkel Motor dan Mobil bagi Anda yang ingin memiliki usaha tersebut. Dengan tujuan agar aktivitas usaha Anda dapat berjalan dengan lancar tanpa harus terhalau oleh masalah perizinan.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah, dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Mendirikan Bengkel Motor dan Mobil.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami.
Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Mendirikan Bengkel Motor dan Mobil.
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!