Blog Post
Prosedur dan Syarat Mendapatkan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Usaha jasa perjalanan wisata terdiri atas penyelenggara Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Pengertian dari Biro Perjalanan Wisata di sini adalah sebuah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan Pariwisata. Perjalanan ibadah Haji dan Umroh juga termasuk di dalamnya.
Sedangkan Agen Perjalanan Wisata adalah sebuah usaha jasa pemesanan sarana seperti pemesanan tiket atau pemesanan akomodasi dan pengurusan dokumen bagi siapapun yang membutuhkan untuk kepentingan tertentu.
Tentunya, dalam mengurus Izin sebuah usaha, tentu saja ada tujuannya, yakni untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan setiap usaha.
Nah, salah satu Izin Usaha di sektor Pariwisata adalah dengan melalui Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
Bagi pelaku usaha dan penyedia sumber informasi bagi semua pihak, maka untuk mendapatkan Izin Usaha ini yang harus diperhatikan adalah segala jenis persyaratannya, baik itu persyaratan administrasi maupun persyaratan yang lainnya. Jika tidak, maka tentunya akan gugur. Dengan kata lain, Anda tidak akan bisa mendapatkan Izin.
Persyaratannya sendiri cukup membutuhkan banyak berkas dan dokumen-dokumen. Dan bahkan juga turut serta mencantumkan data pribadi.
Pada dasarnya, Izin Tetap Usaha Pariwisata digolongkan menjadi dua, yaitu :
- Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).
- Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
Namun, sebelum menyusun dan melengkapi prosedur pembuatan surat Izin perjalanan wisata, ada baiknya Anda mempersiapkan terlebih dahulu apa saja yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan surat Izin Usaha perjalanan wisata ini.
Berikut rincian persyaratan untuk mendapatkan Izin Tetap Usaha Pariwisata, yaitu :
- Bagan Organisasi dan Denah Lokasi Perusahaan.
- Data Pendukung berupa leaflet, booklet, dan lain sebagainya.
- Riwayat hidup Pimpinan beserta karyawan perusahaan.
- Mengisi formulir Data Paket Wisata (untuk Biro Perjalanan Wisata).
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan tersebut.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan.
- Fotocopy Izin Gangguan (HO) dan IMB (Izin Membangun Bangunan).
- Fotocopy Pemohon (pemilik) dan foto Direktur 3×4 sebanyak 4 lembar.
Setelah persyaratan di atas telah terpenuhi, maka tahapan selanjutnya adalah persyaratan atau prosedur untuk mengurus dan membuat surat Izin Tetap Usaha Pariwisata yang meliputi :
- Pihak Pemohon mengambil formulir permohonan di loket BPMPPT.
- Mengisi formulir yang ditandatangani kemudian diajukan kepada Bupati.
- Kemudian Sekretariat KPP membuat Surat Pengantar yang ditujukan untuk ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
- Berkas permohonan diteliti apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum, cek lokasi, kemudian menyiapkan surat jawabannya.
- Pemohon mengambil Surat Izin ke loket pengambilan.
- Membuat Proposal Bisnis.
- Status tempat usaha dan foto tempat usaha secara rinci dan jelas.
- Surat Pernyataan Bebas dari sengketa (bermaterai).
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga lingkungan sekitar (bermaterai).
- Surat Pernyataan mengenai keabsahan dan juga kebenaran dokumen Perusahaan (bermaterai).
Perlu diketahui, bahwa jasa perjalanan wisata ini merupakan sebuah kegiatan yang sifatnya komersial, yaitu bertugas untuk mengatur, menyediakan, dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang ataupun kelompok dengan maksud dan tujuan untuk berwisata. Mulai dari saat ia meninggalkan rumahnya hingga sampai ke tempat yang diinginkan sesuai dengan tujuan.
Izin Tetap Usaha Pariwisata ini sebagai Izin Operasional usaha yang akan tetap berlaku hingga sepanjang usaha tersebut masih terus berjalan, dan harus didaftarkan setiap bulannya.
Izin Tetap Usaha Pariwisata tidak dapat dipindahtangankan dan diubah dengan cara dan dalam bentuk apapun. Jika memang terjadi hal tersebut, maka Anda akan mendapatkan sanksi.
Setelah mengajukan permohonan Izin Tetap Usaha Pariwisata, kemudian Anda wajib melakukan daftar ulang. Jika Izin Tetap Usaha Pariwisata sudah jadi atau selesai, maka Anda harus mematuhi segala kewajiban dan larangan dalam usahanya tersebut.
Bagaimana, tertarik untuk membuat Izin Tetap Usaha Pariwisata? Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Izin Tetap Usaha Pariwisata, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia.
Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Tetap Usaha Pariwisata. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin Tetap Usaha Pariwisata murah!
Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih jasa Gapura Office. Berikut ini adalah beberapa diantaranya :
- Terjamin keasliannya.
- Transparan.
- Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
- Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
- Pekerjaan cepat selesai.
- Harga yang terjangkau.
Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Gapura Office dipercayai oleh banyak masyarakat. Sehingga tidak mengherankan bila perusahaan kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah, dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila perusahaan kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Untuk itu, jangan buang-buang waktu Anda terlalu lama hanya untuk mengurus keperluan Izin Tetap Usaha Pariwisata ini. Karena dengan menggunakan jasa dari kami, maka semua urusan Anda dijamin akan beres dalam waktu yang singkat dan proses yang tidak lama.
Konsultasikan segera kebutuhan dan keinginan Anda pada kami. Jika Anda ingin mengurus surat Izin lainnya, seperti pengurusan SIUP, SIUJK, TDP, TDG, atau TDI, kami juga siap membantu Anda.
Ayo, segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Dan dapatkan pula informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta tentang jasa-jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata yang Anda butuhkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!