Blog Post

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Untuk Mengisi SPT Pajak PPh Badan

mengisi SPT Pajak PPh Badan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pajak dari penghasilan sebuah usaha atau atas nama perusahaan maka wajib dilaporkan. Pajak yang dipungut dari perusahaan ini disebut PPh Badan.

Pajak ini harus dilaporkan dalam penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bukti bahwa Anda telah menunaikan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia.

Biasanya, penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan ini akan berakhir pada 30 April setiap tahunnya.

Apabila Anda memiliki sebuah usaha, dan perusahaan Anda telah membayarkan kewajiban pajaknya, maka jangan lupa untuk melaporkan juga SPT Tahunan PPh Badan. Karena jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan antara pribadi dan badan berbeda, yakni :

  • SPT Tahunan Pajak 1770SS untuk penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun.
  • SPT Tahunan Pajak 1770S untuk penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
  • SPT Tahunan Pajak 1770 untuk penghasilan yang bekerja sebagai wiraswasta atau pemilik usaha.
  • SPT Tahunan Pajak 1771 untuk wajib pajak badan atau perusahaan.

Nah, jenis SPT Tahunan Pajak 1771 ini digunakan untuk bentuk badan usaha seperti :

  • PT (Perseroan Terbatas).
  • CV (Comanditer Venture).
  • UD (Usaha Dagang).
  • Yayasan.
  • Organisasi.
  • Atau Perkumpulan.

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan

Sebelum ke menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan Pajak PPh Badan, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengisi SPT Pajak PPh Badan, diantaranya adalah :

1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771.

2. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari – Desember).

3. SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari – Desember).

4. Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari – Desember).

5. Bukti potong PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 Impor (periode pajak Januari – Desember).

6. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari – Desember). Khusus untuk kewajiban pajak PPh Final 1%, maka disertakan bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari – Desember.

7. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari – Desember).

8. Bukti pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari – Desember).

9. Laporan Keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya, seperti :

  • Rekening koran/tabungan perusahaan.
  • Arsip Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahannya.
  • Lampiran SPT Tahunan PPh Badan, mulai dari Biaya Promosi, Daftar Normatif Biaya Entertainment, Daftar Penyusutan, Penghitungan Kompensasi Kerugian, dan lainnya.
  • Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.
  • Buku besar pendukung Laporan Keuangan.
  • Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

Itulah beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengisi SPT Pajak PPh Badan. Jadi, segera sampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Perusahaan Anda sebelum masa waktu pelaporannya berakhir. Sebab, tidak hanya sanksi saja bagi yang terlambat dalam pelaporan SPT Pajak Pribadi, namun juga sanksi ini berlaku pada tindakan tidak melakukan penyampaian SPT Pajak Badan.

Sanksi keterlambatan penyampaian SPT Pajak Badan adalah sebesar Rp 1.000.000. Jadi, segera laporkan dan jangan sampai terlambat agar tak kena denda.

Untuk Anda yang masih bigung dan memerlukan ahli pajak untuk membantu Anda, maka Anda bisa menghubungi kami, Gapura Office atau Virtual Officeku, dan konsultasikan kesulitan Anda pada kami. Kami akan senantiasa membantu anda sampai tuntas.

Gapura Office merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan usaha baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus laporan SPT Pajak PPh Badan.

Gapura Office memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, diantaranya :

  • Terpercaya.
  • Harga terjangkau.
  • Berpengalaman
  • Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat.
  • Mudah diakses secara online.

Bahkan, pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.

Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya di Tangerang atau di Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Usaha milik Anda.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, Gapura Office, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.

Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa Gapura Office, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.

Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus Izin Usaha, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan professional dan terbaik.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.

Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>