Blog Post

GAPURA OFFICE: Jasa Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Profesional

Nomor Induk Berusaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan sebuah kebijakan baru dari pemerintah untuk mempermudah para pengusaha dalam mengurus dan mendapatkan Izin Usaha. Aturan ini secara resmi telah diberlakukan terhitung sejak Mei 2018 lalu.

NIB adalah pengganti surat Izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pelaku usaha. Diharapkan dengan adanya NIB ini, maka setiap investor maupun pelaku usaha akan menjadi lebih mudah dalam melaksanakan proses usaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha yang digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Izin Operasional.

Tak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) serta memudahkan akses Kepabeanan.

Dengan adanya NIB, tentunya akan semakin mempermudah para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tidak perlu repot-repot lagi dalam mengurus segala surat Izin Usaha. Belum lagi, dengan prosedurnya yang terbilang cukup memakan waktu.

Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui tentang persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan permohonan NIB ini.

Nah, bagi Anda yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, dan ingin membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, atau surat Izin Usaha lainnya, bisa langsung menghubungi Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap mengurus pembuatan NIB yang Anda butuhkan dengan proses yang mudah dan juga cepat.

Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman dalam pengurusan berbagai surat perizinan berusaha, kami dari sangat memahami bahwa proses yang mudah dan cepat adalah yang sangat diharapkan klien.

Oleh sebab itu, kami menghadirkan layanan pengurusan Izin Usaha profesional yang siap melakukan pengurusan berbagai surat perizinan usaha dengan cepat dan dengan persyaratan yang juga mudah.

Kini, mengurus berbagai Izin Usaha bisa lebih mudah dan praktis dengan hadirnya Gapura Office. Karena kami hadir dengan layanan kepengurusan yang profesional. Kami siap membantu masyarakat Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, dalam pengurusan NIB yang dibutuhkan.

Dengan hadirnya layanan dari kami ini, diharapkan akan menjadi solusi bagi Anda para pelaku usaha yang merasa kesulitan ketika membuat NIB atau tidak memiliki banyak waktu untuk membuatnya sendiri. Karena pada dasarnya, memiliki surat Izin Usaha seperti NIB, SIUP, atau yang lainnya adalah suatu keharusan bagi para pelaku bisnis.

Keuntungan Memiliki NIB

Tak hanya perusahaan besar saja yang harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), namun para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) maupun usaha perorangan juga wajib memiliki NIB.

Dengan memiliki NIB untuk usaha, maka Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan, yaitu :

1. Lebih mudah mengurus Izin Usaha.

2. NIB dapat berlaku menjadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

3. Memiliki NIB akan memudahkan Anda membuat :

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Izin Lokasi.
  • API (Angka Pengenal Impor).
  • NIK (Nomor Induk Kepabeanan).
  • Untuk mendaftar BPJS karyawan.
  • Dan banyak lagi lainnya.

Mungkin selama ini Anda berpikir bahwa mengurus pembuatan NIB itu ribet dan membutuhkan waktu yang lama. Tapi pada kenyataannya, mengurus NIB akan lebih praktis dan cepat bila Anda menggunakan jasa dari Biro Pengurusan Izin Usaha.

Karena layanan dari Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha seperti Gapura Office dapat membantu Anda mengurus berbagai perizinan usaha yang Anda butuhkan, termasuk juga NIB.

Jadi, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha untuk pengurusan NIB di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, maka Anda sudah datang di tempat yang tepat. Karena Gapura Office adalah Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang juga melayani pengurusan NIB untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Nah, bagi Anda yang membutuhkan bantuan dari kami, maka dengan senang hati kami siap melayani Anda. Kami melayani pengurusan berbagai Izin Usaha yang dibutuhkan, termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha), dengan syarat yang mudah dan dengan proses yang cepat. Sehingga Anda tidak akan menunggu lama untuk memiliki NIB.

Kami pastikan, tim kami akan memudahkan Anda memiliki berbagai NIB yang Anda butuhkan dengan waktu yang lebih singkat.

Dengan bantuan kami, maka Anda tidak perlu repot-repot lagi datang langsung ke notaris atau mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan. Karena semua pengurusan akan dilakukan oleh tim profesional kami. Anda dapat menggunakan waktu Anda untuk melakukan kegiatan lain yang mungkin lebih urgent.

Jadi, serahkan saja pengurusan NIB Anda kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku, maka kami jamin pengurusan NIB yang Anda butuhkan selesai tepat waktu tanpa kendala.

Ada beberapa keuntungan bila Anda menggunakan jasa dari Gapura Office, diantaranya adalah :

  • Dikerjakan oleh seorang profesional.
  • Proses pengurusan Izin Usaha lebih cepat.
  • Syarat mudah.
  • Konsultasi GRATIS.
  • Perusahaan pengurusan Izin Usaha yang terpercaya.
  • Telah melayani ratusan klien.
  • Biaya sangat terjangkau.
  • Dan masih banyak lagi.

Nah, berbagai kriteria di atas sudah ada pada kami. Ya, perusahaan kami memang sudah sejak lama bergerak dalam bidang pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usaha.

Berbicara soal legalitas, pastinya perusahaan kami dijamin legal. Bila tidak, tentunya tidak akan bertahan dalam waktu panjang.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan NIB. Sepanjang perjalanannya itu berbagai perubahan peraturan atau regulasi pun sudah kami alami. Menjadikan kami ahli dalam bidang pengurusan NIB dan perizinan usaha.

Kinerja profesional sangat kami utamakan, sehingga klien bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Bila di tengah jalan terjadi hambatan atau kendala tertentu, maka bisa saja memperpanjang waktu pengurusannya. Namun, tentunya hal itu akan disampaikan kepada klien agar bisa dipahami, karena hal ini di luar kendali dari tim kami.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, Izin Pribadi, Pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan.

Berdasarkan pengalaman, maka kami dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Jadi, jika berbicara soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang Anda butuhkan. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>