Blog Post

Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Keberadaan usaha jasa Konstruksi sangat mempengaruhi perkembangan suatu daerah. Kebutuhan pembangunan kota yang sifatnya berkelanjutan, membuat penyedia jasa Konstruksi ini selalu dibutuhkan, khususnya oleh pemerintah pusat yang bertanggung jawab akan kemajuan daerah.

Semakin banyaknya usaha jasa Konstruksi, maka akan membuat persaingan semakin ketat. Kemajuan zaman dan cara berpikir masyarakat juga membuat pemilik usaha harus mampu memberikan layanan secara memuaskan, profesional, dan sesuai ekspektasi.

Namun, kelengkapan administrasi sebagai kebutuhan dasar pun tidak bisa dikesampingkan. Dimana sebuah badan usaha jasa Konstruksi yang dinyatakan legal dan memenuhi kompetensi adalah yang memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Masalahnya, biaya pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ini relatif mahal, dan jika tidak mengetahui cara mengurusnya maka akan memakan waktu yang cukup lama.

Tak heran banyak bermunculan penyedia jasa Konstruksi yang terus berjalan, meskipun tidak mengantongi Izin usaha. Padahal, sebenarnya ada cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkannya dengan lebih hemat dan cepat.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus SIUJK

Dalam mengajukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan terlebih dahulu, yaitu :

1. Lokasi usaha untuk jasa Konstruksi tidak bisa menggunakan Virtual Office karena dibatasi oleh persyaratan tertentu. Usaha yang bergerak di bidang Konstruksi ini memang memiliki Izin khusus seperti Izin Gangguan atau HO.

2. Badan usaha untuk jasa Konstruksi dibagi menjadi tiga, yang menentukan batas kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Konstruksi.

3. Lagalitas dalam sebuah usaha sangatlah penting untuk menandakan bahwa usaha tersebut sudah terdatar dan memiliki payung hukum yang jelas. Sertifikat badan usaha ini adalah salah satu yang wajib dimiliki oleh usaha di bidang Konstruksi.

Pentingnya SIUJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi mutlak diperlukan agar sebuah usaha jasa Konstruksi dapat berkembang. Tidak hanya mengerjakan pekerjaan yang kecil dan sederhana, namun sebuah bidang usaha juga harus menyelesaikan banyak proyek untuk menambah pengalaman dan portofolio mereka.

Perusahaan juga memunculkan kesan yang lebih baik, tepercaya, berkompeten, dan bisa diandalkan jika memiliki surat ini. Dengan memiliki dokumen yang lengkap, kesempatan yang didapatkan bidang usaha Anda juga menjadi lebih luas.

Berikut adalah beberapa manfaat yang Anda dapatkan bila Anda memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, yaitu :

1. Bisa Mengikuti Berbagai Tender.

Salah satu cara untuk mendapatkan proyek adalah dengan mengikuti tender yang diadakan oleh berbagai instansi, misalnya dari pemerintah.

Menurut Permen PU Nomor 04/PRT//2011 Pasal 11, setiap BUJK yang telah memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi berhak mengikuti proses pengadaan jasa Konstruksi. Artinya, untuk mengikuti lelang proyek ini, setiap peserta harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagai salah satu kelengkapan administrasinya.

Dokumen asli dan masih berlaku sangat diperlukan agar dapat mengikuti tender secara sah. Ketidaksanggupan menunjukkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi akan membuat gugurnya kepesertaan sebuah badan usaha pada tender ini.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi juga sangat diperlukan oleh penyelenggara tender untuk melihat apakah usaha jasa Konstruksi Anda sesuai dengan yang mereka butuhkan.

Misalnya, proyek yang dilelang pada tender ini terkait pembangunan jalan raya. Jika perusahaan Anda terdaftar dalam bidang Bangunan Sipil dengan salah satu sub bidangnya adalah konstruksi jalan raya, maka besar kemungkinan Anda akan terpilih.

2. Pengurangan Nilai Pajak.

Semua perusahaan yang bergerak dalam bidang Konstruksi, termasuk objek pajak dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2), sebagaimana yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.

Pajak tetap dikenakan kepada semua perusahaan, baik yang memiliki sertifikat maupun yang tidak. Hanya saja ada perbedaan pada tarifnya. Bukti kualifikasi yang dimaksud ditunjukkan melalui Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku.

Mengingat Sertifikat Badan Usaha merupakan salah satu syarat dalam pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka keberadaan sertifikat ini memberikan manfaat terkait pengurangan nilai pajak.

Biaya pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang ditanggung tidak akan sebanding dengan besarnya pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya jika tidak memiliki Izin Usaha.

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Ada beberapa tahap yang perlu Anda lakukan sebelum mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Setiap tahap pengurusan dokumen ini harus dilalui karena dibutuhkan dalam prosedur selanjutnya.

Tahapan pertama, Anda memerlukan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT). Bukti sertifikasi ini selanjutnya diperlukan untuk membuat Sertifikat Badan Usaha.

Dengan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, maka Anda sudah bisa membuat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Namun sebelumnya, Anda juga harus memahami kualifikasi usaha jasa Konstruksi yang Anda miliki, apakah termasuk usaha Kecil (K), Menengah (M), atau Besar (B). Hal ini diperlukan karena mempengaruhi kelengkapan dokumen dan besaran biaya yang diperlukan.

Berikut penjelasan lebih detail untuk masing-masing kualifikasi yang dimaksud.

1. Kualifikasi Kecil (K).

Yaitu, usaha jasa Konstruksi berukuran Kecil dibagi kembali menjadi 3 pengelompokan menurut kemampuannya.

K1 :

  • Memiliki nilai proyek Rp 0 sampai Rp 1 miliyar.
  • Maksimal memiliki 4 sub bidang dengan 2 kategori yang berbeda.
  • Minimal ada 1 tenaga kerja dengan SKT tingkat 3.
  • Badan usaha berbentuk Koperasi, Firma, CV, atau PT.

K2 :

  • Memiliki nilai proyek Rp 0 sampai Rp 1,75 miliyar.
  • Maksimal memiliki 6 sub bidang dengan 2 kategori yang berbeda.
  • Minimal ada 1 tenaga kerja dengan SKT tingkat 3.
  • Badan usaha berbentuk Koperasi, Firma, CV, atau PT.

K3 :

  • Memiliki nilai proyek Rp 0 sampai Rp 2,5 miliyar.
  • Maksimal memiliki 8 sub bidang dengan 3 kategori yang berbeda.
  • Minimal ada 1 tenaga kerja dengan SKT tingkat 1.
  • Badan usaha berbentuk Koperasi, Firma, CV, atau PT.

2. Kualifikasi Menengah (M).

Yaitu, usaha jasa Konstruksi dengan kualifikasi Menengah, terdapat dua pengelompokan menurut kemampuannya.

M1 :

  • Memiliki nilai proyek Rp 0 sampai Rp 10 miliyar.
  • Maksimal memiliki 10 sub bidang dengan 4 kategori yang berbeda.
  • Minimal ada 2 tenaga kerja dengan SKA Ahli Muda.
  • Badan Usaha bisa berbentuk Koperasi atau PT.

M2 :

  • Memiliki nilai proyek Rp 0 sampai Rp 50 miliyar.
  • Maksimal memiliki 12 subbidang dengan 4 kategori yang berbeda.
  • Minimal ada 2 tenaga kerja dengan SKA Ahli Madya.
  • Badan usaha bisa berbentuk koperasi atau PT.

3. Kualifikasi Besar (B).

Yaitu, untuk usaha jasa Konstruksi berukuran Besar, juga terdapat dua pengelompokan menurut kemampuannya.

B1 :

  • Memiliki nilai proyek Rp 0 sampai Rp 250 miliyar.
  • Maksimal memiliki 14 sub bidang dengan 4 kategori yang berbeda.
  • Minimal ada 2 tenaga kerja dengan SKA Ahli Madya.
  • Badan usaha berbentuk PT.

B2 :

  • Besar nilai proyek tidak terbatas.
  • Subbidang usaha juga tidak terbatas.
  • Minimal ada 2 tenaga kerja dengan SKA Ahli Madya.
  • Badan usaha berbentuk PT Penanaman Modal Asing (PMA).

Itulah hal-hal yang perlu Anda perhatikan sebelum mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Perlu diketahui pula, saat ini Biro Jasa Pengurusan SIUJK sangatlah banyak, bahkan hampir ada di setiap kota. Namun, dalam memilih Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang terpercaya dan berkompeten tidaklah mudah.

Umumnya, Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang baik akan memberikan gambaran tentang langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan Izin bagi usaha yang baru dibangun.

Biro Jasa yang baik juga akan berusaha memberikan layanan yang sama-sama menguntungkan bagi kedua pihak. Biro Jasa yang sudah memiliki jam terbang tinggi pastinya juga tidak akan mempertaruhkan nama baiknya dengan bekerja secara tidak profesional.

Izin perusahaan adalah dokumen penting yang harus disiapkan secara serius untuk mendapatkan hasil terbaik. Untuk pengurusan API, SBU, SIUJK, pendirian PT, CV, PMA, pengurusan SIUP, surat Keterangan Domisili Usaha, dan dokumen lainnya, serahkan kepada Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang jelas.

Banyaknya perusahaan yang sudah menjadi klien Biro Jasa tersebut juga menunjukkan bahwa Biro yang akan dipilih memahami mekanisme dan prosedur pengurusan izin dengan cepat. Memilih Biro Jasa yang sudah berpengalaman dan terbukti kinerjanya adalah langkah tepat.

Serahkan pengurusan Izin Usaha Anda kepada Gapura Office atau Virtual Officeku yang telah melayani banyak klien. Kami adalah ahlinya!

Banyak keuntungan yang akan didapatkan perusahaan ketika menggunakan jasa pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dari Gapura Office. Salah satunya adalah tidak akan dipusingkan dalam mengikuti semua prosedur yang ada.

Dengan adanya Biro Jasa Perizinan Usaha seperti Gapura Office, maka Anda tidak perlu lagi cemas akan biaya pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Dan setelah mengantongi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Anda tidak perlu lagi khawatir jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada usaha Konstruksi Anda. Hal ini dikarenakan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi menjadi bukti bahwa usaha Anda berada dalam perlindungan dan pengawasan hukum, sehingga layak mendapatkan hak beroperasi.

Perusahaan hanya tinggal menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi seperti fotocopy NPWP perusahaan, fotocopy KTP Direktur Utama Perusahaan tersebut, foto kantor perusahaan, dan persyaratan lain yang sudah disebutkan di atas.

Demikianlah beberapa hal penting yang harus diketahui dalam memahami kualifikasi usaha jasa Konstruksi. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.

Silahkan langsung hubungi tim Marketing kami DI SINI. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

So, start your business right bersama Virtual Officeku! Dan dapatkan layanan terbaik di antara banyaknya Biro Jasa Perizinan Usaha yang ada di dunia maya/internet.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>