Blog Post

Ini Klasifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Masifnya pembangunan infrastruktur di beberapa wilayah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini ternyata tidak hanya berdampak positif bagi perekonomian rakyat saja, tetapi juga pada pemilik Usaha Jasa Kontruksi (UJK).

Bahkan, Kementerian PUPR memprediksi tren ini akan terus meningkat tiap tahun. Hal tersebut karena didukung dengan makin besarnya support pemerintah terhadap aktivitas bisnis Konstruksi, yang salah satunya lewat kemudahan mengurus legalitas perusahaan.

Ya, Izin Usaha memang sangat penting dimiliki oleh setiap perusahaan untuk menjamin hak-hak hukumnya terpenuhi. Sementara dari sisi klien, Kontraktor yang berbadan hukum tentu juga dinilai lebih kredibel dan profesional.

Klasifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Jasa Kontraktor di sini tidak hanya dibutuhkan dalam proyek berskala besar saja, seperti pembangunan mall, hotel, dan jalan tol, tetapi juga pada rumah tinggal.

Dan perlu diketahui bahwa kepemilikan Izin Usaha kontraktor di Indonesia bersifat wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang syarat pengajuan IUJK, perlu diketahui pula bahwa izin ini dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan klasifikasi bidangnya, yaitu :

1. IUJK PMA

IUJK PMA merupakan izin yang diterbitkan khusus untuk badan usaha yang bersifat patungan (joint venture), dimana pendiriannya berkaitan dengan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia.

Komposisi pemilikan sahamnya adalah maksimal 67 persen milik asing dan minimal 33 persen dari perusahaan lokal.

2. IUJK Nasional

Seperti namanya, IUJK Nasional dikeluarkan untuk perusahaan konstruksi dalam negeri yang berbentuk PT, CV, koperasi, serta firma. BUMN dan BUMD yang bergerak di sektor Konstruksi juga mendapat IUJK Nasional.

IUJK Nasional ini hanya diberikan kepada perusahaan lokal yang sahamnya 100 persen dimiliki oleh WNI.

3. BUJKA

Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) hanya diberikan kepada perusahaan jasa Konstruksi asing yang membuka praktik bisnis dan kantor perwakilan jasanya di Indonesia. Untuk lebih jelasnya, 100 persen kepemilikan saham ada di tangan WNA.

Syarat dan Prosedur Mengurus Izin Usaha Konstruksi

Sementara untuk mengurus Izin Usaha Jasa Kontraktor di Indonesia bukanlah hal yang sulit. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa syarat sebagai berikut :

1. Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT)

Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) wajib dilampirkan pada saat mengurus IUJK sebagai bukti bahwa perusahaan Anda sudah memiliki tenaga ahli yang berkompeten di bidang Konstruksi. Level kualifikasi yang disyaratkan adalah menengah ke atas, dan minimal dua (2) orang tiap bidang.

2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi

Dokumen kedua yang harus dilampirkan adalah KTA asosiasi. Artinya, Anda wajib bergabung dengan Asosiasi/ Perkumpulan tertentu yang telah diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

3. Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Syarat terakhir adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU). Namun untuk mendapatkan SBU ini, maka Anda harus mengurus pengajuannya ke Asosiasi Profesi. Selanjutnya, dokumen akan diterbitkan oleh LPJK.

Ada tiga jenis Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk perusahaan konstruksi, yaitu :

  • SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi.
  • SBU untuk Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi.
  • SBU untuk Jasa Konstruksi.

Yang Berhak Menerbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Anda sudah bisa mengajukan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) jika ketiga dokumen di atas sudah dilengkapi. Selanjutnya penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ini akan ditangani oleh instansi berbeda tergantung sub kategori usahanya, yakni :

  • IUJK Nasional diterbitkan oleh Pemda Kabupaten/ Kota.
  • IUJK PMA diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • BUJKA diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Masing-masing Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) berlaku selama tiga (3) tahun sesuai dengan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU). Selanjutnya, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bisa diperpanjang atau ditingkatkan kualifikasinya jika diperlukan.

Mengurus legalitas dan Izin Usaha Kontraktor di Indonesia tentu butuh waktu. Namun, jangan khawatir karena sekarang ada Gapura Office atau Virtual Officeku yang siap membantu.

Kami adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis tepercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, tim kami telah membantu banyak pengusaha di Tanah Air untuk mengurus seluruh kebutuhan izin usahanya.

Nah, sekarang giliran Anda. Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda. Start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>