Blog Post

Sudahkah Perusahaan Anda Membuat LKPM?

LKPM

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membuat peraturan yang mewajibkan WNA dan Perusahaan Asing yang menanamkan modalnya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15c.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ini berisi tentang perkembangan kegiatan penanaman modal dan hambatannya, serta wajib dilaporkan tiap tiga bulan sekali (triwulan).

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bukan hanya bentuk kepatuhan pemilik usaha dalam hal permodalan dan investasi saja, tetapi juga menjadi komponen pendukung dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Lantas, apakah aturan yang sama juga berlaku untuk pengusaha lokal?

PT Lokal Wajib Membuat LKPM

Sebelum menjawab tentang wajib tidaknya pengusaha lokal menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), maka terlebih dahulu Anda perlu mengetahui apa itu PT lokal.

Definisi PT lokal adalah perusahaan yang berbadan hukum, didirikan berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, serta hanya WNI atau badan usaha Indonesia yang melakukan kegiatan penanaman modal di dalamnya.

Istilah “penanam modal” sama dengan “pelaku usaha”. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) juga akan menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, BKPM akan turun tangan untuk memfasilitasi. Tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.

Tata Cara Pelaporan LKPM 

Untuk menyampaikan LKPM (Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal), pengusaha tidak perlu datang langsung ke kantor BKPM. Hal ini karena sekarang sudah tersedia Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses secara daring atau online kapan saja.

Sanksi Untuk Pelaku Usaha Yang Mangkir LKPM

PT lokal wajib membuat LKPM (Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dengan syarat tertentu. Sebaliknya, berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 Peraturan BKPM 7/2018, jika pelaku usaha mangkir atau lalai hingga tidak mengumpulkan LKPM, maka akan diberlakukan sanksi administratif berupa :

  • Peringatan tertulis atau secara daring.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
  • Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.

Tanggapan tertulis atas sanksi administrasi tersebut wajib disampaikan maksimal 30 hari, terhitung sejak surat dikeluarkan. Jika tidak, maka BKPM berhak mencabut izin atau fasilitas kegiatan penanaman modal.

Lantas, pertanyaannya adalah apakah perusahaan Anda sudah membuat LKPM secara akurat? Jika belum, percayakan saja kepada Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda membuat LKPM secara akurat dan komprehensif, tentunya dengan proses yang cepat dan tepercaya.

Kami adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis tepercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, tim kami telah membantu banyak pengusaha di Tanah Air untuk mengurus seluruh kebutuhan izin usahanya.

Sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan pendirian PT, penyusunan LKPM, sampai pelaporan pajaknya. Nah, sekarang giliran Anda!

Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda. Start your business right bersama Gapura Office sekarang juga!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>