Blog Post
Kewajiban Hukum Perusahaan di Indonesia
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Ada dua jenis badan usaha yang umum dipilih oleh para investor di Tanah Air, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Perusahaan Milik Asing (PT PMA). Perseroan Terbatas (PT) juga dikenal sebagai perusahaan lokal. Adapun kebanyakan investor asing lebih memilih PT PMA karena saham kepemilikannya yang dapat mencapai 100 persen.
Di bawah ini adalah beberapa kewajiban hukum Perusahaan Milik Asing (PT PMA) yang harus Anda penuhi.
Kewajiban Hukum PT PMA (Perusahaan Milik Asing)
Untuk memastikan keberhasilan inkorporasi perusahaan Perusahaan Milik Asing (PT PMA), maka penuhilah kewajiban-kewajiban hukum berikut.
1. Pendaftaran dan Inkorporasi Perusahaan
Pendirian Perusahaan Milik Asing (PT PMA) harus terlebih dahulu memenuhi syarat pendirian, yaitu :
- Dapatkan Akta Pendirian yang telah dinotarisasi dalam bahasa Indonesia.
- Ikuti batasan kepemilikan saham dalam Daftar Negatif Investasi.
- Dapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.
- Dapatkan Surat Domisili dari kantor berwenang lokal.
- Ajukan NPWP dari kantor pajak lokal.
- Buka rekening bank Indonesia.
- Ajukan Izin Usaha dan Izin Operasional lain yang diperlukan.
2. Struktur Manajemen
Struktur manajemen Perusahaan Milik Asing (PT PMA) terdiri dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Dewan Direksi mengelola kegiatan operasional perusahaan sehari-hari, sedangkan Dewan Komisaris mengawasi dan menasihati Dewan Direksi.
3. Batasan Manajemen
Perorangan yang mendeklarasikan dirinya bangkrut, menyebabkan perusahaan menjadi bangkrut saat menjadi anggota Direksi atau Komisaris, atau melakukan kejahatan yang menyebabkan kerugian di sektor keuangan, maka tidak diizinkan untuk diangkat menjadi Direktur.
Meski Direktur tidak wajib tinggal di Indonesia, namun untuk posisi tertentu tidak boleh dijabat oleh orang asing.
4. Liabilities of Directors and Officers
Anggota Dewan Direksi dan Dewan Direksi itu sendiri tidak akan menanggung liabilitas dari tindakan yang dilakukan dalam mewakili perusahaan. Namun, anggota perseorangan Dewan Direksi atau Dewan Komisaris dapat menanggung liabilitas pribadi dari kerugian perusahaan.
5. Liabilitas Perusahaan Induk
Jika perusahaan induk adalah pemegang saham perusahaan subsidiari, maka perusahaan induk tidak menanggung liabilitas kerugian subsidiari di luar cakupan investasi perusahaan induk.
Perusahaan induk dapat memegang liabilitas hanya saat terlibat langsung dengan tindakan ilegal subsidiari, yakni perusahaan induk menggunakan subsidiari untuk kepentingannya, dimana subsidiari tidak lagi diakui sebagai badan usaha yang sah secara hukum.
6. Penyampaian Laporan
Perusahaan Milik Asing (PT PMA) diwajibkan menyampaikan laporan-laporan sebagai berikut :
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal setiap kuartal sebelum memperoleh izin usaha dan setiap semester setelah memperoleh izin usaha.
- Laporan keuangan tahunan yang diaudit.
- Laporan penggunaan tenaga kerja wajib.
Jika Perusahaan Milik Asing (PT PMA) Anda bergerak di sektor keuangan, maka Anda juga perlu menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang diaudit, dan laporan tahunan tentang tata kelola perusahaan yang baik.
7. Karyawan Kategori Resident Pajak dan Bukan
Karyawan residen pajak di Perusahaan Milik Asing (PT PMA) wajib membayar pajak penghasilan (5 – 30 persen) dan pajak jaminan sosial seperti jaminan hari tua (2 persen), jaminan pensiun (1 persen) dan kontribusi kesehatan (1 persen).
Untuk karyawan non-resident pajak, maka mereka wajib membayar pajak penghasilan rata sebesar 20 persen. Pajak sebesar 5 persen mungkin dikenakan untuk penjualan saham atau aset tertentu dari PT PMA yang dimiliki non-resident.
8. Pajak Yang Berlaku Untuk Bisnis
- Pajak jaminan sosial karyawan (JHT 3.7 persen, JP 2 persen, dan kontribusi jaminan kesehatan 4 persen).
- Pajak penghasilan badan (25 persen secara umum).
- Pajak pertambahan nilai (10 persen).
- Pajak bumi dan bangunan (tarif beragam).
- Pajak penjualan barang mewah (10 – 75 persen).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (tarif beragam).
- Pajak pemerintah lokal (tarif beragam).
- Materai (IDR 6,000).
Bagaimana GAPURA Dapat Membantu Inkorporasi Perusahaan
Gapura Office atau Virtual Officeku adalah perusahaan konsultan yang menyediakan layanan penuh dan progresif dengan rekam jejak dan keahlian profesional yang bagus di Indonesia.
Tim inkorporasi perusahaan kami di Indonesia beranggotakan para konsultan dan pengacara profesional untuk melayani kebutuhan bisnis dan hukum Anda.
Dengan solusi inkorporasi Gapura Office, maka Anda sekarang dapat melupakan prosedur yang melelahkan dan fokus pada strategi menembus pasar. Kami menjadikannya mudah untuk mendirikan bisnis di Indonesia, lebih mudah dari dugaan Anda.
Jika Anda ingin mendapatkan penawaran lengkap, Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing kami untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya. Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan info lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.