Blog Post
Pengusaha Wajib Tahu, Ini Panduan Dalam Pembuatan Perusahaan (PT)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Siapa sih yang tidak ingin jadi pengusaha dan memiliki perusahaan? Ya, memiliki perusahaan atau PT tentunya menjadi hal yang sangat diimpikan oleh banyak orang. Apalagi jika perusahaan tersebut bisa mendatangkan keuntungan yang besar dan memiliki banyak karyawan. Hmm sangat menggiurkan, bukan?
Mungkin Anda berpikir untuk mendirikan sebuah perusahaan atau PT itu sangatah sulit. Namun, ternyata justru sangat mudah. Terdapat beberapa tahapan dan proses yang harus Anda lalui ketika ingin mendirikan perusahaan (PT). Apa saja? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Menyiapkan Data Pendirian PT
Ketika Anda ingin memiliki suatu usaha, memang rasanya kurang sreg jika belum mengurus legalitas perusahaan dalam bentuk PT. Pasalnya, dengan terbentuknya sebuah PT, maka perusahaan Anda akan terlihat lebih profesional dan mudah mendapatkan kepercayaan.
Tak hanya itu saja, perusahaan Anda juga nantinya akan memiliki kekuatan hukum, baik itu secara legalitas maupun perizinannya.
Oleh karena itu, hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan data dari PT milik Anda, yang terdiri dari :
- Nama.
- Alamat.
- Maksud dan tujuan.
- Struktur permodalan.
- Jajaran pengurus.
Hal ini sangatlah penting, karena menyangkut seperti apa profil PT, nama, dan lain sebagainya. Nah, untuk memilih sebuah nama, sebaiknya pilihlah nama yang mudah diingat dan tidak terlalu panjang. Minimal, gunakan nama perusahaan dari tiga (3) suku kata dan belum pernah digunakan oleh perusahaan lain.
Setelah itu, tentukan apa tujuan dari didirikannya perusahaan tersebut. Lalu, tentukan pula jajaran pengurus yang terdiri dari unsur Direktur serta Komisaris. Namun jika lebih dari satu Direktur, maka harus ditentukan Direktur Utama-nya.
2. Membuat Akta Pendirian di Notaris
Akta Pendirian harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang sudah berbentuk PT. Sebab, Akta inilah yang nantinya akan memiliki badan hukum dan terdaftar di Kementerian.
Akta Pendirian ini bisa Anda buat di Notaris yang berdomisili sama dengan domisili PT.
Namun bisa juga berbeda domisili. Dengan syarat sebagai berikut :
- Telah memperoleh SK Pengangkatan.
- Disumpah.
- Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah membuat Akta Pendirian di Notaris, maka langkah selanjutnya Notaris akan mengajukan pengesahan atas nama badan hukum PT milik Anda ke Kemenkumham.
Setelah itu, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Pengesahan badan hukum PT. Sehingga PT milik Anda sudah sah sebagai badan hukum dan diakui oleh negara.
4. Mengurus Domisili Perusahaan
Selanjutnya, mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Hal ini untuk menunjukkan lokasi dimana tepatnya perusahaan Anda berada.
Sebagai informasi, Izin Domisili Perusahaan (SKDP) ini berlaku selama satu (1) tahun, dan nantinya bisa diperpanjang.
5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Mengurus NPWP juga menjadi salah satu langkah yang harus Anda lakukan ketika ingin mendirikan PT. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri dari 15 digit angka, dimana 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
6. Mengurus Izin Usaha
Setiap perusahaan harus membuat Surat Izin, yaitu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP ini merupakan surat izin yang menunjukkan Usaha Perdagangan dan Jasa.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini bisa berupa SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar.
7. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam mendirikan PT, maka proses ini harus dilakukan dengan baik sebagai Kantor Pusat ataupun Kantor Cabang.
Namun, khusus untuk Kantor Cabang, maka harus dibuat Akta Cabang dengan menunjuk siapa Pemimpin Cabang.
Demikianlah beberapa proses dalam membuat PT sebuah perusahaan. Nah, jika Anda tertarik ingin menjadi pengusaha dan memiliki perusahaan sendiri (PT), namun Anda merasa repot dan tidak ada waktu untuk mengurusnya, maka Anda dapat menggunakan Biro Jasa Pendirian Perusahaan (PT) di Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya.
Dengan menggunakan Biro Jasa kami, maka Anda tidak perlu repot dan membuang-buang waku Anda, karena kami akan memproses perizinan Anda dengan cepat dan profesional.
GAPURA, Mitra Legalitas Perusahaan Jakarta
Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan (PT) murah memang selalu dicari oleh para pengusaha yang baru akan merintis sebuah bisnis. Jasa Perizinan Akta Pendirian Perusahaan ini menjadi hal yang amat penting, karena nantinya berkaitan erat dengan izin dari perusahaan.
Banyak perusahaan yang menggunakan Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan murah sebagai cara cepat untuk mendapatkan Izin Usaha. Perusahan yang baru biasanya akan lebih fokus pada usahanya dalam mengembangkan perusahaan tersebut. Terkadang, mereka tidak mau repot mengurus izin, dan langsung mencari Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan agar lebih cepat dalam mendapatkan Izin Usaha.
Namun, mencari Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan (PT) murah yang seperti ini tetaplah harus waspada, karena sekarang ini banyak yang tidak bisa dipercaya.
Untuk itu, jika saat ini Anda membutuhkan Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan (PT), kami Gapura Office bisa menjadi pilihan.
Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), dll.
Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan (PT). Jadi, biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda, dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional.