Blog Post

Peraturan Pemerintah Terkait Pajak Tentang PT dan CV

PT dan CV

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam memulai bisnis, sangatlah penting bagi kita untuk memilih bentuk usaha yang tepat. Pasalnya, kita akan memilih bentuk usaha yang dapat memberikan benefit paling besar dan dengan tingkat resiko yang rendah.

Selain itu, kita juga harus memperhitungkan juga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Bentuk badan usaha yang sesuai juga membantu kita menjalankan bisnis, sesuai kapasitas dan kebutuhannya.

Pembentukan badan usaha yang tepat ini akan membantu bisnis berjalan dengan baik.

Bentuk Badan Usaha

Terdapat dua bentuk badan usaha paling populer, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV). Berbeda dengan persyaratan pendirian PT, untuk mendirikan CV tidak mengharuskan modal disetor sebesar 25 persen dari modal perusahaan.

Oleh sebab itu, banyak dari pengusaha yang lebih memilih untuk mendirikan CV dibanding bentuk usaha lainnya.

Mendirikan CV sangat cocok bagi pebisnis yang memiliki modal terbatas. Misalnya, jika seorang pengusaha ingin membuka usaha katering di rumah yang terdiri dari dua atau tiga orang pekerja, maka bisa memilih mendirikan CV, karena memang tidak memerlukan modal sebesar Rp 50 juta untuk usaha tersebut.

Sedangkan untuk badan usaha yang berbentuk PT, mengharuskan seseorang untuk menyetor modal sebesar 25 persen dari total modal yang dimiliki atau minimal Rp 50 juta.

Perbedaan PT dan CV

Bentuk badan usaha PT dan CV sendiri memiliki perbedaan, diantaranya adalah dari sisi badan hukum. PT adalah bentuk usaha yang memiliki badan hukum, sedangkan CV tidak berbadan hukum.

Selain itu, syarat untuk mendirikan sebuah CV adalah seseorang harus memiliki status sebagai WNI (Warga Negara Indonesia).

Sedangkan pada PT, maka seseorang yang memiliki status Warga Negara Asing (WNA) boleh mendirikan PT di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Terkait Pajak PT dan CV

Selain perbedaan dalam mendirikan badan usaha, seorang pengusaha juga harus memperhatikan peraturan pemerintah terhadap bentuk usaha bisnis yang akan dijalankan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur mengenai berbagai peraturan pemerintah terkait pendirian PT terdapat 161 pasal yang membahas tentang PT. Mulai dari cara pendirian, Anggaran Dasar, saham, laporan tahunan, rencana kerja, tanggung jawab sosial dan lingkungan, hingga pembahasan merger dan akuisisi.

Selain peraturan umum tentang PT, juga harus diperhatikan masalah perpajakan dari bentuk badan usaha PT. Dimana bentuk usaha berupa PT sifat dasarnya adalah pemisahan kekayaan perusahaan dengan pemilik, sehingga terdapat potensi pengenaan pajak berganda pada tiap pihak yang menerima penghasilan. Dimana penghasilan bagi perusahaan dikenai pajak.

Begitu juga atas bagian keuntungan (dividen) yang dibagikan ke pemilik (badan atau perseorangan) juga dikenai pajak. Termasuk juga gaji yang dibayarkan kepada manajemen, juga dikenai pajak.

Oleh sebab itu, dalam menentukan penghasilan netto fiskal pada PT, maka boleh membebankan biaya gaji sebagai pengurang laba bruto.

Tarif pajak yang digunakan adalah 25 persen atau 12.5 persen sesuai dengan pasal 31E UU PPh (bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 50 Miliar, maka mendapat fasilitas diskon 50 persen sehingga menjadi 12.5 persen).

Sedangkan untuk peraturan pemerintah, terkait pendirian badan usaha CV, tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha, dan bukan badan hukum yang mengatur Persekutuan Komanditer atau CV.

Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, bahwa CV adalah badan usaha, dan bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer.

Sekutu Komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.

Dari sisi perpajakan, CV memiliki kesamaan dalam perhitungan pembayaran pajak. Dimana ditentukan dari seberapa besar pendapat yang dihasilkan oleh CV tersebut, dan masih menggunakan perhitungan yang sama, yakni PPh Pasal 23 dan 21.

Serta yang digunakan adalah 25 persen atau 12.5 persen sesuai dengan pasal 31E UU PPh (bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 50 miliyar, maka mendapat fasilitas diskon 50 persen sehingga menjadi 12.5 persen).

Syarat Mendirikan CV dan PT

Dalam mendirikan bentuk badan usaha perbedaan pandangan mulai muncul ketika membicarakan mengenai tata cara Pendirian CV. Tidak seperti badan usaha PT, yang cara pendaftarannya dijelaskan di dalam KUHD, maka tata cara pendaftaran CV ini justru tidak diatur di dalam KUHD.

Comanditaire Venootschap atau CV dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Artinya, perjanjian cukup dilakukan di antara para Perseorangan Komplementer dan Perseorangan Komanditer. Namun, sebaiknya pendirian sebuah CV harus melalui Akta otentik di hadapan Notaris.

Setelah itu, maka Akta Pendirian harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara RI.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi keberlangsungan CV tersebut. Dan dari persiapan berkas persyaratan mendirikan CV, hampir sama ketika pembuatan PT.

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, diantaranya adalah :

  • Fotocopy KTP Pendiri.
  • NPWP Pengurus.
  • Fotocopy PBB Kantor.
  • Surat Sewa Kantor.
  • Susunan Direksi Dan Komposisi Saham.
  • Menentukan Modal Awal.

Sedangkan untuk Pendirian Perseroan Terbatas (PT), maka dibutuhkan dokumen seperti :

  • Fotocopy KTP Pendiri.
  • NPWP Pengurus.
  • Fotocopy PBB Kantor.
  • Surat Sewa Kantor.
  • Susunan Direksi Dan Komposisi Saham.
  • Menentukan Modal Awal.
  • Menentukan Modal Setor.
  • Menentukan pilihan nama PT.
  • Stempel Perusahaan (bisa menyusul).
  • Menentukan bidang usaha.

Pendirian PT sendiri dibagi dalam 3 kategori skala, yakni :

  • PT Kecil,
  • PT Menengah.
  • PT Besar.

Dimana setiap skala tersebut diukur dari jumlah modal yang disetorkan. PT Kecil memiliki syarat modal yang disetorkan minimal sebesar Rp 50 juta. PT Menengah modal minimal Rp 500 juta. Dan PT Besar modal minimal Rp 10 miliyar.

Pengurusan Badan Usaha

Pentingnya bentuk badan usaha bagi sebuah bisnis menjadikan proses pembentukan atau pendirian badan usaha tidak mudah. Selain berbagai syarat yang dibutuhkan dalam mendirikan badan usaha, juga proses yang lama serta memakan waktu dapat menjadi tantangan tersendiri bagi pengusaha.

Dari kebutuhan tersebut, berbagai Biro Jasa pun menawarkan penawaran dalam membantu mengurus pembentukan badan usaha sebuah PT maupun CV.

Lalu muncul berbagai pertanyaan, lebih baik mana menggunakan Biro Jasa atau mengurus sendiri badan usaha yang kita inginkan?

Dalam sudut pandang anggaran yang harus dikeluarkan, tentu akan terlihat penggunaan Biro Jasa akan lebih mahal daripada pengusaha tersebut mengurus sendiri pembentukan badan usahanya, karena tidak perlu membayar biaya jasa.

Namun, dari sudut pandang pengusaha, maka pengurusan yang membutuhkan proses lama serta memakan waktu akan menghambat kinerja perusahaan.

Sebagai pengusaha, tentu lebih memikirkan bagaimana operasional perusahaan dapat terus berjalan sambil menunggu proses pembentukan badan usaha selesai.

Selain itu, sebagai pengusaha, Anda tentunya dapat menghitung jika meninggalkan proses bisnis selama beberapa waktu pengurusan pembentukan badan usaha ada berapa oppurtunity cost yang hilang. Karena Anda mengurus pembentukan badan usaha tersebut, dan Anda dapat bandingkan dengan biaya yang anda harus keluarkan jika Anda menggunakan Biro Jasa.

Jika dinilai menggunakan Biro Jasa lebih menguntungkan karena Anda masih dapat menjalankan proses bisnis, maka solusi terbaik adalah menggunakan Biro Jasa.

Namun, ketika Anda mencari Biro Jasa Pengurusan Pendirian PT dan CV yang profesional, tetap haruslah waspada. Karena sekarang ini banyak yang tidak bisa dipercaya.

Nah, jika saat ini Anda membutuhkan Biro Jasa Pengurusan Pendirian PT dan CV yang profesional, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku adalah ahlinya!

Kami merupakan perusahaan terpercaya yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti: Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dll.

Sebagai salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan terkait pembentukan badan usaha, kami menyediakan layanan jasa pendirian Perseroan Terbatas (PT) hingga jadi dengan harga yang terjangkau. Harga ini sudah meliputi Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.

Selain itu, kami juga menyediakan paket pengurusan Comanditaire Venootschap (CV). Jadi, bagi Anda yang memilih CV sebagai badan usaha, kami dari Gapura Office siap membantu Anda! Dengan harga yang cukup terjangkau, Anda sudah mendapatkan Akta Perseroan, Pendaftaran di Pengadilan, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.

Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan juga promo-promo dari kami dan juga untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>