Blog Post

Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Biro Jasa Pengurusan Dokumen Biro Jasa Perizinan Usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) Anggota Kadin

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini, pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya. Salah satunya adalah dalam dunia bisnis, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya, untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Sebab, semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka akan semakin baik pula perekonomian suatu negara.

Pemerintah pada tanggal 26 September 2017 lalu telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Peraturan tersebut diberlakukan untuk setiap pengusaha yang ingin memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses Kepabeanan. Selain itu, NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.

Sistem ini digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang. Jadi, dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), maka sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha lebih sederhana.

Untuk membuat NIB ini, pengusaha bisa melakukan secara online dengan metode atau sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) pula, ke depannya pengusaha cukup menggunakan kartu (NIB) ditambah berkas pendukung untuk mengurus perizinan.

Berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Pemerintah melakukan Percepatan Pelaksanaan Berusaha melalui instrumen :

1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di Kementrian atau Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang bertugas mengawal pelaksanaan investasi atau kegiatan usaha dan membantu penyelesaian perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha.

2. Memperbolehkan investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan industri dan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas menunda perizinan tertentu.

3. Menggunakan data atau dokumen bersama dalam perizinan berusaha.

4. Melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.

5. Menyatukan pengajuan perizinan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single Submissian (OSS).

Apa itu Online Single Submission (OSS)?

Online Single Submission (OSS) adalah suatu Aplikasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Para pengusaha dan pelaku usaha (investor) dapat melakukan pendaftaran atau melakukan pengurusan perizinan dengan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor pusat (BKPM) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di daerah Provinsi, Kota atau Kabupaten.

Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Prosedur untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diurus sendiri oleh para pelaku usaha atau investor. Berikut prosedurnya :

1. Para pelaku usaha atau investor melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi dengan membuat Akta Pendirian Perusahaan di Notaris lengkap dengan mendapatkan NPWP.

2. Pelaku usaha atau investor yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris dapat melakukan registrasi melalui Sitem Online Single Submission (OSS ) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id.

3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha atau investor bisa memilih Nomor Akta, kemudian melengkapi Data Berusaha/ investor untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.

4. Komponen Data atau persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagi berikut :

  • Data Badan Usaha/ Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  • Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  • Data Nilai Investasi.
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan Tenaga Kerja Asing.
  • Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, para pelaku usaha atau investor otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan usaha tersebut termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusah (NIB), Perizinan Dasar, serta Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha atau investor dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi (jika dibutuhkan), kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

Semua hal yang berhubungan dengan prosedur mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di atas dapat Anda lakukan sendiri dengan mengikuti prosedur di atas.

Namun, jika Anda merasa kesulitan atau tidak cukup waktu untuk melakukan semua prosedur pengurusan dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), maka Anda bisa menggunakan jasa kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

GAPURA, Jasa Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Apakah saat ini Anda membutuhkan jasa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Jika iya, kami adalah ahlinya!

Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha, dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dll.

Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya. Jadi, biarkan kami yang bekerja untuk Anda.

Ayo, tunggu apalagi, segera Hubungi Kami sekarang juga. Dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>