Blog Post
Prosedur Merubah CV Menjadi PT

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Persekutuan Komanditer atau CV memang banyak diminati oleh pelaku usaha karena dalam pendiriannya CV tidak ada minimal modal disetor. Sebaliknya, untuk pendirian PT maka memerlukan adanya minimal modal disetor.
Biasanya, para pelaku usaha demi memenuhi legalitas usahanya lebih memilih CV terlebih dahulu. Dan ketika usaha yang dijalankannya tersebut sudah berkembang menjadi lebih besar, banyak pengusaha berkeinginan untuk merubahnya menjadi PT.
Hal itu dikarenakan ada beberapa hal yang hanya dapat dilakukan oleh PT, seperti adanya alasan hukum ketentuan Izin Usaha.
Hanya saja, untuk melakukan perubahan dari CV menjadi PT bukanlah perkara yang mudah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dalam proses mengubah CV menjadi PT.
Prosedur Merubah CV Menjadi PT
1. Perlu Persetujuan Seluruh Sekutu.
Dalam CV dikenal adanya istilah Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Dimana Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif ini memiliki tugasnya masing-masing untuk mengembangkan CV. Sehingga pada saat CV ingin diubah menjadi PT, maka seluruh sekutu CV harus melakukan rapat terlebih dahulu.
Jika seluruh sekutu telah sepakat untuk mengubah CV menjadi PT, maka langkah selanjutnya hasil rapat yang telah ditulis dijadikan berita acara. Berita acara tersebut menyatakan persetujuan seluruh sekutu untuk mengubah CV menjadi PT.
2. Menyelesaikan Semua Perikatan Yang Telah Dilakukan Oleh Sekutu CV Dengan Pihak Ketiga.
Sekutu CV harus menyelesaikan terlebih dahulu semua hak dan kewajiban yang belum diselesaikan kepada pihak ketiga. Karena jika hak dan kewajiban belum diselesaikan, maka sekutu CV tidak dapat melakukan pengakhiran CV.
3. Revaluasi Aset dan Penyesuaian Anggaran Dasar.
Perlu diketahui, bahwa CV bukanlah badan hukum dimana pertanggung-jawaban pendirinya tidak terdapat pemisahan harta kekayaan. Oleh sebab itu, diperlukan revaluasi aset agar dapat mengetahui kekayaan dari CV yang terpisah dari sekutunya.
Revaluasi aset ini dilakukan dengan melakukan penilaian kembali aset milik CV. Sebaiknya, penilaian revaluasi aset dilakukan oleh akuntan publik agar mendapatkan jumlah nilai aset CV secara tepat. Sehingga nantinya para sekutu dapat memutuskan, apakah aset tersebut akan dimasukan seluruhnya sebagai modal dasar PT dan besarnya saham masing-masing pemegang saham PT atau tidak.
4. Membuat Akta Pendirian PT.
Akta Pendirian PT memuat Anggaran Dasar dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan pendirian PT (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
5. Mengajukan Permohonan Kepada Menteri Hukum dan HAM.
Setelah membuat Akta Pendirian PT, maka para sekutu yang menjadi pendiri PT bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 9 ayat (1) UU PT).
6. Pengumuman Berita Negara.
Setelah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka PT telah memperoleh status badan hukumnya. Kemudian Meteri Hukum dan HAM akan melakukan pendaftaran PT tersebut dan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 30 ayat (1) UU PT).
7. Pengikutsertaan Perbuatan Hukum CV ke PT.
Jika sekutu CV yang telah menjadi pendiri PT ingin mengikutsertakan perbuatan hukum CV sebelumnya ke dalam PT, maka harus dinyatakan secara tegas dalam RUPS pertama PT. Sehingga PT dapat menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban hukum yang dilakukan oleh para pendiri PT. Hal tersebut harus diperhatikan ketika pelaku usaha ingin mengubah CV menjadi PT.
Tentunya dalam mengurus perubahan CV menjadi PT tidaklah semudah mendirikan PT baru. Sehingga pelaku usaha yang ingin mengurus pendirian badan usaha, sebaiknya memperhatikan rencana awal dari usaha yang dijalankan agar tidak mengalami kesulitan saat mulai berkembang besar.
Selanjutnya, harus dibuat keputusan terhadap status CV tersebut. Dengan adanya PT sebagai badan hukum yang baru, maka NPWP dan Izin Usaha dari CV masih berlaku. Opsinya adalah, melakukan likuidasi terhadap CV tersebut atau melaporkan non aktif CV tersebut.
Baca juga: Dasar Hukum Penggabungan PT
Itulah sedikit ulasan mengenai beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dalam proses merubah CV menjadi PT. Nah, salah satu Biro Jasa Pendirian PT maupun CV di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat membantu mengurus aspek legalitas usaha baru Anda adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami adalah salah satu Biro Jasa Pembuatan PT, CV, dan juga Virtual Office di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan PT dan CV murah, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Tidak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Nah, jika Anda tertarik ingin menggunakan Biro Jasa Pendirian PT maupun CV yang berpengalaman, silahkan hubungi kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Anda juga bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkap serta konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya. Dan dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di Gapura Office!
Dengan demikian, staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!