Blog Post
Syarat Administrasi Pembuatan SIUP Berdasarkan Jenis Usaha
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Jika Anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka usaha Anda sudah terdaftar keberadaannya. Dengan demikian, Anda pun sudah resmi dan sah dalam menjalankan usaha perdagangan Anda tersebut.
Jadi, SIUP sangat penting sebagai penunjang Usaha Perdagangan. Karena dengan adanya SIUP, maka usaha perdagangan Anda akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman persoalan. Misalnya, yang berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis Anda.
Namun, bagi Anda yang belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebelum mengurus pembuatan SIUP ini, maka Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan.
Pembagiannya sebagai berikut :
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
- Fotocopy NPWP.
- Surat Keterangan Domisili (SITU).
- Fotocopy Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
- Surat Izin Gangguan (HO).
- Izin Prinsip.
- Neraca perusahaan.
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Materai Rp 6.000.
- Izin teknis dari instansi terkait (jika diminta).
2. Untuk Koperasi
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
- Fotocopy SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
- Neraca koperasi.
- Materai senilai Rp 6.000.
- Pas foto Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau Pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Izin lain yang terkait. Misalnya, jika usaha Anda menghasilkan limbah, maka Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Fotocopy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
- Fotocopy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
- Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
- Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
- Foto Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Catatan: Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakkeberatan penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditandatangani di atas materai, cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Itulah beberapa persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan.
Dengan memiliki izin Usaha SIUP, berarti usaha Anda telah tercatat secara legal oleh pemerintah, sehingga membantu usaha agar terhindar dari tindakan penertiban. Serta memiliki kekuatan hukum jika ada pihak yang sengaja mengganggu kegiatan operasional usaha.
Jika SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) membantu usaha terhindar dari segala resiko hukum. Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu usaha Anda lebih berkembang dengan melakukan pengelolaan keuangan secara tepat dan akurat.
Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya. Bahkan untuk biaya pengurusan SIUP juga sangat terjangkau untuk Anda, dan selesai dalam waktu cepat. Kami merupakan solusi bagi Anda yang ingin memiliki bisnis dengan baik. Kami akan membantu Anda dalam melakukan proses pembangunan perusahaan dengan jasa Notaris-nya akan memberikan kepada Anda berkas dan dokumen yang sangat lengkap.
Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dengan senang hati kami siap melayani Anda.