Blog Post
Syarat Administrasi Untuk Mendapatkan Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (OPK)
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) merupakan Izin yang sangat penting keberadaannya, terutama bagi perusahaan trading Pengangkutan dan Penjualan Batubara. Sanksi pidana apabila tidak memilikinya.
Izin Operasi Produksi Khusus ini dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama tiga (3) tahun.
Syarat Administrasi OPK
Akta Pendirian dan Perubahan perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak di bidang Pertambangan dan Perdagangan hasil pertambangan Batubara :
1. Fotocopy NPWP.
2. Fotocopy SIUP/ BKPM (PMA) salah satu usahanya yang bergerak di bidang Batubara.
3. Fotocopy TDP.
4. Fotocopy Domisili Usaha.
5. Fotocopy SK Kehakiman.
6. Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
7. Surat Keterangan Referensi Bank.
Baca juga: Pengertian Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
8. MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon Izin Usaha Operasi Produksi Khusus dengan pemegang Surat Izin Operasi Produksi, dengan data sebagai berikut :
- Sertifikasi Batubara.
- Volume (TONASE).
- Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB).
- Jangka Waktu MOU/perjanjian.
- Bermeterai cukup.
9. MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pembeli, dengan data sebagai berikut :
- Sertifikasi Batubara.
- Volume (TONASE).
- Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB).
- Jangka Waktu MOU/perjanjian.
- Bermeterai cukup.
10. Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC).
11. Melampirkan Data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi :
- Laporan hasil kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencakup cadangan Deposit/sumber Daya dan Spesifikasi Batubara.
- Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 Tahun dari pemegang IUP Operasi Produksi.
- Surat persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi.
Demikianlah syarat administrasi untuk mendapatkan Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK). Sebagai informasi, penting bagi perusahaan tambang untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas bisnisnya.
Oleh sebab itu, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda untuk membantu berbagai macam jenis perizinan usaha. Kami merupakan Biro Jasa Izin Usaha di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang sudah berpengalaman.
Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Gapura Office!