Blog Post
Syarat Mendapatkan Surat Izin Usaha Industri (IUI)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Industri (IUI) merupakan surat Izin yang wajib dimiliki ketika berdirinya suatu usaha di bidang Industri. Namun, tidak semua pelaku usaha Industri bisa dengan mudah mendapatkan surat Izin ini. Karena ada beberapa persyaratan khusus yang diberikan, agar hanya yang layak saja yang bisa mendapatkan kewajiban dari Izin Usaha Industri ini.
Secara khusus, surat Izin Usaha Industri ini hanya bagi mereka yang memiliki usaha dengan investasi di atas Rp 200 juta saja. Dengan catatan, angka tersebut tidak mencakup tanah atau bangunan sebagai tempat usaha.
Selain itu, masalah jenis atau komuditi dari usaha Industri juga harus mencakup hal-hal yang berkaitan dengan proses produksi. Dalam hal ini, usaha yang bisa mendapatkan surat Izin Usaha Industri ini adalah hanya mereka yang dalam prosesnya tidak menggangu atau merusak lingkungan, serta tidak secara berlebihan mengeksplorasi sumber daya (manusia dan alam) yang ada di sekitar tempat usaha.
Hal tersebut berdasarkan dasar hukum yang digunakan di negara ini, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 dan juga Putusan Menteri Perindustrian mengenai Perindustrian.
Untuk itu, Anda perlu memahami tentang peraturan resmi yang terjadi dengan Izin Mendirikan Usaha Industri ini.
Setiap perusahaan tentunya membutuhkan legalitas untuk membangun usahanya, baik itu usaha Kecil, usaha Menengah, maupun usaha Besar. Hal ini dilakukan dengan memenuhi beberapa berkas guna mendukung bergeraknya usaha Anda di bidang Industri yang sedang digeluti.
Asalkan mencapai syarat dari berdirinya usaha yang sebelumnya telah disebutkan di atas, maka Anda wajib memiliki surat Izin Usaha Industri.
Pengajuan untuk pembuatan surat Izin Usaha Industri ini dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan pada Pelayanan Perizinan Terpadu di lingkungan Kota ataupun Kabupaten di tempat Anda mendirikan usaha.
Apabila kemudian usaha Anda berkembang dan terus meningkat menjadi usaha yang lebih besar lagi, maka Anda dapat mengajukan pada tingkat Nasional.
Syarat Mendapatkan Izin Usaha Industri
Berikut beberapa persyaratan yang bisa Anda penuhi dalam pengajuan surat Izin Usaha Industri pada tingkatan Kabupaten dan Kota. Persyaratan tersebut di antaranya adalah :
- Mengisi formulir yang digunakan untuk Permohonan Izin.
- Fotocopy berapa dokumen seperti KTP dan NPWP pemilik perusahaan.
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Domisili Perusahaan.
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, dari RT hingga Lurah.
- Fotocopy HO (Izin Gangguan).
- Fotocopy SIUP dan TDP.
- Beberapa dokumen penting terkait dengan perusahaan (jika dibutuhkan).
Itulah beberapa persyaratan untuk mendirikan usaha di bidang Industri. Apa yang telah kami sampaikan melalui artikel ini semoga dapat memberikan pengetahuan bagi Anda para pelaku usaha Industri di Tanah Air.
Terkadang, ada sebagian pengusaha, khususnya yang baru memasuki dunia bisnis, menganggap bahwa masalah Izin ini tidak terlalu penting. Padahal, jika melihat dari segi kebutuhan, tentunya setiap usaha Industri pasti memilikinya. Hal ini demi menjamin keberlangsungan sebuah usaha.
Tentunya Anda tidak ingin jika usaha Anda yang baru berkembang lalu secara tiba-tiba mendapat masalah terkait perizinan, bukan? Nah, untuk itulah segera lengkapi usaha Anda dengan Izin Usaha Industri ini, agar keberlangsungan usaha Anda bisa aman dan nyaman dilakukan.
Jika Anda belum paham tentang tata cara pembuatan surat Izin Usaha Industri ini, atau Anda tidak punya waktu untuk mengurusnya, salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang dapat membantu Anda adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.
Gapura Office merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan usaha baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Usaha Industri.
Gapura Office memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, diantaranya :
- Terpercaya.
- Harga terjangkau.
- Berpengalaman
- Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat.
- Mudah diakses secara online.
Bahkan, pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.
Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya di Tangerang atau di Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Usaha milik Anda.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, Gapura Office, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.
Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa Gapura Office, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.
Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus Izin Usaha, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan professional dan terbaik.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.
Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!