Blog Post
Syarat Mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi di Biro Jasa Pengurusan SIUJK

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK merupakan surat Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk para pengusaha yang ingin menjalankan Usaha Konstruksi, pelaksana Konstruksi, dan juga pengawas dari perencana Konstruksi itu sendiri.
SIUJK merupakan salah satu Izin Usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan jasa Konstruksi. Dimana perusahaan jasa Konstruksi ini meliputi berbagai bidang seperti Konsultan, Arsitektur, bidang Mekanikal, bidang Telekomunikasi, bidang Elektrik, dan masih banyak lagi.
Untuk mendapatkan SIUJK, maka perusahaan wajib memiliki sertifikat tenaga ahli dalam bidang Konstruksi dan SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang diperoleh dari LPJK.
SIUJK memiliki landasan hukum yang kuat dan sudah dilengkapi dengan beberapa peraturan dari Kepala BPKM Nomor 5 Tahun 2013 dan Menteri Pekerjaan Umum nomor 24/ PRT/ M/ 2009. Di dalam peraturan disebutkan tentang cara perizinan, penanaman modal, dan juga SIUJK itu sendiri.
Namun, para kontraktor dan konsultan yang ingin membuat SIUJK, nantinya akan dihadapkan dengan hambatan yang beragam.
Nah, untuk memudahkan jalan membuat SIUJK, maka Biro Jasa Pengurusan SIUJK menjadi perantara yang bisa Anda pilih. Meski begitu, pastikan bahwa Biro Jasa Pengurusan SIUJK tersebut memiliki pengalaman dan keahlian dalam pembuatan SIUJK.
Syarat Yang Diajukan Biro Jasa Pengurusan SIUJK
Untuk pengurusan SIUJK, memang bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang sudah banyak dan bisa Anda gunakan jasanya. Di dalam kinerjanya, Biro Jasa Pengurusan SIUJK akan meminta beberapa dokumen penting yang akan dijadikan landasan dalam pembuatan SIUJK.
Persyaratan yang diajukan oleh Biro Jasa Pengurusan SIUJK ini berupa surat-surat penting dan identitas pelaku usaha. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang diajukan Biro Jasa saat pengurusan SIUJK, diantaranya :
- Fotocopy Akta yang menerangkan pendirian perusahaan yang sebelumnya telah didaftar pada Departemen Kehakiman atau Pengadilan.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk milik Direktur Utama.
- Fotocopy SBU yang telah diterbitkan oleh LPJK.
- Fotocopy NPWP milik Perusahaan.
- Daftar nama tenaga inti di perusahaan.
- Fotocopy ijazah pada tenaga teknik yang dilengkapi dengan sertifikat keahlian para tenaga teknik.
- Daftar kepemilikan atas peralatan.
- Dua lembar foto berwarna dengan ukuran 3×4.
- Materai Rp 6000.
- Surat keterangan perusahaan berdiri.
- Fotocopy SKT atau SKA.
Langkah Biro Jasa Pengurusan SIUJK Dalam Mendapatkan Surat Izin
Setelah mengetahui beberapa persyaratan yang diajukan oleh Biro Jasa Pengurusan SIUJK, maka bagi para pengguna Biro Jasa tersebut pastinya akan diberikan kemudahan dalam mendapatkan SIUJK tersebut.
Pengguna Biro Jasa juga harus memastikan kinerja dari Biro Jasa Pengurusan SIUJK tersebut. Dengan begitu, maka Anda akan mendapatkan SIUJK tanpa menemui hambatan yang berarti.
Dalam menjalankan kinerjanya, Biro Jasa Pengurusan SIUJK akan melakukan tiga langkah penting yang wajib dilakukan. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang umumnya dilakukan oleh Biro Jasa Pengurusan SIUJK.
- Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA).
- Sertifikasi Badan Usaha (SBU).
- Pengurusan surat Izin Usaha Jasa Kontruksi.
Bagi pengusaha Biro Jasa yang masih baru, maka Anda akan dapat memilih K1 (untuk proyek Kecil) dan M1 (untuk proyek Menengah). Kualifikasi jasa Konstruksi ini dapat berubah seiring dengan pengalaman dan perkembangan dari Usaha Konstruksi yang dilakukan.
Mereka yang memiliki pengalaman lebih dalam usaha Konstruksi dapat menaikkan kualifikasi jasa Konstruksi mereka ke tingkat K2, K3, hingga seterusnya.
Biro Jasa Pengurusan SIUJK akan memberikan beberapa gambaran mengenai langkah-langkah yang harus diterapkan oleh pemilik usaha jasa Konstruksi untuk mendapatkan surat Izin Usaha tersebut.
Beberapa persyaratan dalam pembuatan SIUJK yang telah diterangkan sebelumnya merupakan salah satu layanan informasi yang diberikan oleh para pengguna Biro Jasa Pengurusan SIUJK tersebut.
Selain itu, Biro Jasa Pengurusan SIUJK juga tidak hanya akan memberikan kemudahan bagi pemilik usaha Konstruksi untuk mendapatkan Surat Izin atas usaha yang dibangun saja, namun juga akan memberikan layanan sepenuhnya hingga usaha yang dijalankan oleh pemilik usaha dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Tahapan dan Biaya Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Nah, agar pengurusan SIUJK ini tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan SIUJK. Salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!
Kami siap melayani pengurusan SIUJK dengan biaya pengurusan yang terjangkau. Untuk proses pengurusan SIUJK di Gapura Office juga relatif cepat. Sebab, pelayanan pengurusan SIUJK ini akan dikerjakan oleh tenaga ahli dan profesional dari staff kami, yang siap membantu Anda dengan hasil yang memuaskan. Bahkan, jika diperlukan, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor kami, karena tim kami siap datang langsung ke alamat Anda untuk mengurus semuanya.
Jadi, bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk pengurusan SIUJK, bisa menyerahkannya pada kami, Gapura Office. Kami siap membantu Anda!
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa Pengurusan SIUJK Gapura Office. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan dalam mengikuti semua prosedur yang ada.
Perusahaan hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus SIUJK, seperti :
- Fotocopy NPWP Perusahaan.
- Fotocopy KTP Direktur Utama perusahaan.
- Foto kantor perusahaan.
- Dan masih banyak lagi.
Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam. Berikut ini adalah beberapa sertifikasi yang diperlukan untuk bisa mendapatkan SIUJK.
1. Harus memiliki sertifikat keahlian maupun keterampilan. Yang membedakan antara keduanya adalah untuk sertifikat keahlian bisa diberikan kepada jasa Konstruksi, jasa Perencanaan, jasa Pelaksanaan Konstruksi, dan Pengawas Konstruksi. Sedangkan untuk sertifikat keterampilan bisa diberikan kepada jasa Pelaksanan Konstruksi saja.
2. Diwajibkan untuk menjadi anggota dari Asosiasi Konstruksi yang telah terakreditasi oleh LPJK.
3. Perusahaan jasa Konstruksi tersebut harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Setelah itu, baru bisa mengajukan untuk pembuatan SIUJK .
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK.
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!