Blog Post
Syarat Yang Dibutuhkan Untuk Mendapatkan Izin Usaha OPK
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Salah satu jenis usaha yang banyak dilirik oleh investor saat ini adalah jenis usaha Pertambangan. Alasannya, karena pertambangan dan hasil bumi lainnya merupakan kekayaan alam terbesar di Indonesia dan sangat potensial untuk dijadikan sebagai ladang bisnis.
Hanya saja, tentunya eksploitasi kekayaan alam ini sangat mengkhawatirkan dan juga dapat merugikan masyarakat, baik itu masyarakat yang tinggal di sekitar maupun masyarakat Indonesia secara global. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah menciptakan regulasi untuk mengatur segala ketentuan dan kebijakan dalam melaksanakan bisnis pada bidang Pertambangan.
Hasil pertambangan seperti batu bara dan mineral sendiri merupakan salah satu hasil alam yang banyak dicari dan diminati oleh negara-negara lain. Oleh sebab itu, tidak heran bila kemudian banyak investor asing yang masuk ke Tanah Air dan ikut serta dalam bisnis di bidang Pertambangan ini.
Apalagi, hampir di berbagai pulau di Indonesia menyimpan berbagai hasil tambang yang luar biasa, sehingga bisnis di bidang Pertambangan ini sangat digandrungi oleh para investor dan para pebisnis.
Meski demikian, seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa bisnis yang tidak dikendalikan akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan. Apalagi bisnis ini berhubungan dengan pengerukan kekayaan alam yang ada di Indonesia.
Oleh sebab itu, saat ini pemerintah membuat sebuah kebijakan, dimana para pelaku bisnis atau perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan ini harus memiliki Izin Usaha agar dapat beroperasi secara legal di mata hukum.
Secara umum, Izin Usaha Pertambangan ini terbagi menjadi beberapa macam seperti Izin Usaha OPK (Operasi Produksi Khusus), Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan, dan lain sebagainya.
Salah satu hal penting yang perlu dipelajari di sini adalah Izin Usaha OPK. Pemerintah sendiri saat ini telah menetapkan peraturan dalam hal ini, yaitu pada pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang mengatur mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara, atau yang sering disebut dengan UU Minerba.
Undang-Undang ini mengatur secara tegas mengenai eksplorasi Minerba. Sedangkan peraturan yang menjelaskan lebih detail mengenai Izin Usaha OPK adalah pada Pasal 36 PP Nomor 23 Tahun 2010, dimana pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan yang memegang Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (OPK) tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan maupun pengolahan dan pemurnian Minerba.
Izin Usaha OPK ini memiliki beberapa tingkatan sesuai dengan wilayahnya, yaitu :
- Izin Usaha OPK dari Menteri untuk hasil tambang yang diolah berasal dari Provinsi dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan lintas Provinsi.
- Izin Usaha OPK diberikan oleh Gubernur untuk hasil tambang yang diolah berasal dari beberapa Kota dalam satu Provinsi dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan lintas Kabupaten atau Kota.
- Izin Usaha OPK dari Bupati atau Wali Kota untuk hasil tambang yang diolah berasal dari satu Kabupaten atau Kota dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan dalam satu Kabupaten atau Kota.
Perlu diketahui, bahwa Izin Usaha OPK ini dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM yang memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dapat memiliki Izin Usaha OPK ini adalah sebagai berikut :
- Perusahaan perlu mengajukan proposal mengenai mekanisme kegiatan produksi Minerba yang akan dilakukan kepada Dinas ESDM.
- Nantinya, Dinas ESDM akan mengecek dan menyetujui Proposal atau Dokumen tersebut, dan Anda bisa memulainya untuk mengajukan Permohonan Izin Usaha OPK.
- Selanjutnya, Anda perlu mengajukan permohonan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu dengan mencantumkan identitas perusahaan secara lengkap dan penjelasan secara detail mengenai lokasi pertambangan yang disertai dengan lampiran-lampiran.
Baca juga: Syarat Mendapatkan Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi
Jadi, sebelum menjalankan usaha OPK (Operasi Produksi Khusus) ini, alangkah baiknya bila Anda mengurus Izin Usahanya terlebih dahulu. Nah, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda!
Kami adalah perusahaan berpengalaman yang sudah melayani ribuan perusahaan. Didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami dapat membantu Anda mengurus Permohonan Izin Usaha OPK dengan mudah.
Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Pendirian Perusahaan, baik itu PT, CV, maupun PMA, yang telah membantu banyak pengusaha. Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman.
Untuk mengurus izinnya, silahkan langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkap atau Konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai bisnis Anda. Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional, yakni dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik.
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!