Blog Post

Urus Izin Usaha Mendirikan Apotek di Jakarta

mendirikan Apotek

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Membuka usaha Apotek memang merupakan peluang bisnis yang amat menjanjikan. Sebab, sakit merupakan hal umum yang terjadi di masyarakat. Bahkan orang yang kondisinya sehat pun tetap membutuhkan suplemen dan juga vitamin.

Namun sayangnya, masih banyak orang enggan mendirikan Apotek dengan alasan karena membutuhkan modal yang cukup mahal.

Nah, jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat dan sesuai, mungkin Anda bisa mempertimbangkan mengenai peluang usaha membuka toko Apotek ini. Sebab, di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa mendirikan toko Apotek dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.

Adapun keunggulan dari jasa Gapura Office adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin Usaha Mendirikan Apotek.

Oleh sebab itu, wujudkan impian Anda mendirikan Apotek hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Namun sebelumnya, aada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan apabila ingin mengurus Izin Usaha Mendirikan Apotek. Berikut hal-hal yang menjadi syarat dan tata cara pengajuan permohonan.

Syarat dan Izin Mendirikan Apotek

Bagi Anda yang berniat ingin mendirikan toko Apotek, berikut beberapa persyaratan yang wajib dipersiapkan.

  • Surat Permohonan Izin Usaha Apotek.
  • Surat Perjanjian Akta notaris antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apoteker (PSA).
  • Surat penyataan Apoteker tidak terlibat dengan Undang-Undang Kefarmasian disertai dengan materai 6000.
  • Surat Penugasan.
  • Surat Sumpah Apoteker.
  • Ijazah Apoteker (farmasi).
  • Surat pernyataan apoteker tidak bekerja di Apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau Apoteker.
  • Ijazah Asisten Apoteker, bila perlu.
  • Surat penugasan Asisten Apoteker, bila perlu.
  • Surat pernyataan Asisten Apoteker akan bekerja full time di Apotek, disertai materai 6000.
  • Surat pernyataan Asisten Apoteker tidak bekerja di Apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asisten Apoteker.
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Daftar Tenaga Kerja.
  • Pas foto ukuran 4×6 (3 lembar) dan ukuran 3×4 (2 lembar).

Setelah seluruh persyaratan dari Pemohon di atas sudah terpenuhi, maka Anda sudah dapat mengurus Surat Izin Mendirikan Apotek (SIMA). Hanya saja, untuk mendapatkan SIMA ini, maka Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen. Di antaranya adalah :

  • Fotocopy Akta Notaris.
  • Fotocopy KTP Apoteker dan Asisten Apoteker.
  • Fotocopy Ijazah (farmasi/apoteker).
  • Fotocopy Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker.
  • Fotocopy sewa menyewa gedung minimal dua (2) tahun, atau fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila gedung milik pribadi.
  • Fotocopy SIUP.
  • Fotocopy Izin Gangguan (HO).

Sedangkan untuk persyaratan yang berhubungan dengan tempat berdirinya usaha atau bangunan tempat usaha, maka ada persyaratan lain yang juga harus Anda penuhi. Adapun persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  • Memiliki HO (Hindae Ordonantie). HO adalah Surat Keterangan Izin Tempat Usaha yang dapat diurus di Biro Perekonomian di Daerah tempat Anda mendirikan usaha.
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dapat diurus di Departemen Perdagangan dan Perindustrian daerah Anda masing masing.
  • Memiliki Surat Izin Apotek bagi Apotek.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Memiliki perlengkapan serta peralatan Apotek untuk meracik obat yang telah berlisensi.

Baca juga: Yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mendirikan Apotek

Nah, jika Anda tertarik ingin mengurus Izin Usaha Mendirikan Apotek dan menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha Mendirikan Apotek.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>