Boleh Nggak Pakai Virtual Office untuk Daftar PKP? Ini Jawabannya

seseorang sedang berkonsiltasi di meja kerja dengan banyak dokumen, suasana kantor yagn hangat

Di era digital saat ini, banyak pelaku usaha memilih menggunakan virtual office sebagai solusi efisien untuk kebutuhan domisili bisnis. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah alamat virtual office bisa digunakan untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Jawabannya adalah bisa, dengan memenuhi syarat tertentu yang telah diatur oleh pemerintah.

Dasar Hukum Penggunaan Virtual Office untuk PKP

Penggunaan virtual office sebagai alamat untuk pengukuhan PKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024. Dalam pasal 61 ayat (4) dan (5) PMK tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dapat menggunakan alamat virtual office untuk pengukuhan PKP, asalkan penyedia jasa virtual office memenuhi ketentuan yang ditetapkan .

Syarat Virtual Office sebagai Alamat PKP

Agar virtual office dapat digunakan sebagai alamat untuk pengukuhan PKP, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

  1. Penyedia jasa virtual office telah dikukuhkan sebagai PKP.

  2. Menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.

  3. Melakukan kegiatan layanan pendukung kantor secara nyata.

  4. Adanya dokumen kontrak atau perjanjian yang masih berlaku antara penyedia jasa virtual office dan pengusaha.

  5. Memiliki dokumen izin usaha atau keterangan kegiatan dari instansi yang berwenang, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) .

Baca juga : Kenali Perbedaan PT Kecil, Menengah, dan Besar

Proses Pengajuan PKP dengan Alamat Virtual Office

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan PKP menggunakan alamat virtual office:

  1. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan:

    • Kontrak atau perjanjian dengan penyedia jasa virtual office

    • Izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

    • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari penyedia virtual office

    • Formulir pengukuhan PKP

    • Fotokopi akta pendirian perusahaan

    • SPT Tahunan 2 tahun terakhir

    • Surat pernyataan tidak memiliki utang pajak

  2. Mengisi Formulir Pengukuhan PKP:

    Formulir dapat diisi secara online melalui aplikasi Coretax DJP.

  3. Mengunggah Dokumen Pendukung:

    Unggah semua dokumen yang telah disiapkan ke sistem.

  4. Menunggu Verifikasi dari Petugas Pajak:

    Petugas pajak akan melakukan verifikasi, termasuk kemungkinan kunjungan ke alamat virtual office untuk memastikan keabsahan dan aktivitas usaha .

  5. Menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PKP:

    Jika semua persyaratan terpenuhi dan verifikasi berhasil, Anda akan menerima SKT PKP.

Tips Agar Pengajuan PKP dengan Virtual Office Disetujui

  • Pilih Penyedia Virtual Office yang Terpercaya:

    Pastikan penyedia jasa virtual office telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki reputasi baik

  • Pastikan Ketersediaan Ruang Fisik:

    Penyedia harus menyediakan ruangan fisik yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha dan verifikasi oleh petugas pajak

  • Siapkan Dokumen dengan Lengkap dan Akurat:

    Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Konsultasi dengan Penyedia Virtual Office:

    Diskusikan pengalaman mereka dalam membantu klien mengajukan PKP untuk memastikan proses berjalan lancar

Kesimpulan

Menggunakan virtual office sebagai alamat untuk pengukuhan PKP adalah legal dan diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memilih penyedia virtual office yang terpercaya dan menyiapkan semua dokumen dengan lengkap, proses pengajuan PKP dapat berjalan lancar.

Butuh Bantuan Mengurus PKP dengan Virtual Office?

Gapura Office siap membantu Anda dalam proses pengajuan PKP menggunakan alamat virtual office. Dengan pengalaman dan layanan profesional, kami memastikan proses Anda berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

👉 Hubungi Gapura Office sekarang dan konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda!

Silahkan isi form berikut ini, Kami akan segera menghubungi Anda

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016