Cara Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk bisa mendirikan perusahaan angkutan umum tidak sekedar memiliki beberapa armada saja, namun ada banyak persyaratan dan dokumen yang perlu Anda lengkapi terlebih dahulu.

Saat ini, ketentuan yang diberikan pada seseorang atau instansi yang ingin mendirikan perusahaan angkutan umum adalah perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha apabila inventaris armadanya minimal satu (1) unit.

Untuk mengurus atau mengajukan Permohonan kepemilikan surat izin usaha, maka Anda bisa mengurusnya ke Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah (DLLAJD).

Anda bisa mengurus Permohonan ini pada Dinas Perhubungan Daerah Tingkat II yang ada di daerah Anda tinggal.

Syarat Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum

Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan ketika ingin mendirikan perusahaan angkutan umum adalah sebagai berikut :

1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan jika memang berbadan hukum. Sedangkan jika hanya milik perseorangan saja, maka cukup menggunakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus atau pemilik.

2. Surat Permohonan izin usaha angkutan umum yang sudah ditandatangani oleh pengurus atau pemilik perusahaan, juga dengan beberapa kelengkapannya.

3. Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi lima (5) kendaraan, terutama bagi perusahaan auto bus di atas materai sebesar Rp 6.000. Atau bisa juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, karena persyaratan ini bisa berbeda-beda di setiap daerah.

4. Membuat daftar kendaraan yang sudah dimiliki, jelas, dan lengkap dengan jenis kendaraan, nomor kendaraan, tahun pembuatan, daya angkut, serta beberapa detail lainnya

5. Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan akan penyediaan tempat parkir atau penyimpanan kendaran. Dalam hal ini bisa berupa garasi atau yang lainnya

6. Fotocopy Izin Gangguan dari lingkungan sekitar (HO).

7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang didapatkan dari Kelurahan atau bisa juga Kecamatan setempat.

8. Fotocopy NPWP.

9. Fotocopy Surat Bukti Kewarganegaraan bagi WNI yang merupakan keturunan Asing.

Selain dari izin usaha dan kelengkapan persyaratannya di atas, Anda yang akan berkecimpung dalam perusahaan angkutan umum ini juga harus memikirkan izin trayek. Nantinya, hal ini akan menjadi faktor yang sangat penting dalam kelancaran operasi perusahaan angkutan umum milik Anda.

Izin trayek juga bisa Anda urus di Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Darat melalui Dinas Perhubungan Daerah Tingkat II.https://julichain.com/careers/

Adapun beberapa kelengkapan atau persyaratan yang harus Anda bawa yaitu :

  • Fotocopy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan juga harus menunjukkan STNK yang Asli.
  • Formulir Permohonan yang sudah di isi dengan benar dan lengkap.
  • Fotocopy izin usaha angkutan umum.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), khusus bagi mobil baru.
  • Trayek asli yang lama, jika Anda akan mengurus perpanjangan izin trayek.

Itu dia beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi jika memang ingin berkecimpung dalam bisnis perusahaan angkutan umum. Sebagai informasi tambahan, adapun lembaga yang berwenang untuk mempertimbangkan surat izin usaha bagi perusahaan angkutan umum adalah Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, terlebih untuk pengujian kendaraan yang masih baru.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Secara Pribadi

Demikianlah ulasan lengkap mengenai cara mengurus izin mendirikan perusahaan angkutan umum. Bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha bisnis Anda menjadi legal.

Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Cara Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum”

  1. Pingback: Syarat Mendapatkan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Secara Pribadi

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016