Cara Mengurus Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Secara Pribadi

Perusahaan Angkutan Umum

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk menyelenggarakan transportasi umum secara pribadi (tidak dalam trayek) dengan kendaraan bermotor umum, maka perusahaan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum tidak dalam trayek ini.

Pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum ini akan dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara, dan bukan pajak.

Dan bagi perusahaan Angkutan Umum tersebut, maka harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu :

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Perseroan Terbatas (PT).
  • Koperasi.

Syarat Mendapatkan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Secara Pribadi

Bagi Anda yang ingin memperoleh Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum secara pribadi ini, maka perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Memiliki paling sedikit lima (5) kendaraan dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
  • Memiliki tempat penyimpanan kendaraan (Pool).
  • Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
  • Mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan.

Permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum secara pribadi ini dapat berupa :

1. Izin bagi pemohon baru.

2. Pembaharuan masa berlaku Izin, terdiri dari :

  • Pembaharuan masa berlaku Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum tidak dalam trayek.
  • Pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan.

3. Perubahan dokumen Izin, yang terdiri atas :

  • Penambahan kendaraan.
  • Penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak.
  • Perubahan pengurus perusahaan.
  • Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan.

Untuk permohonan Izin bagi pemohon baru atau pemula, maka permohonan diajukan kepada pejabat pemberi Izin dengan melengkapi syarat-syarat berikut :

  • Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir.
  • Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Tanda Daftar Perusahaan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (Pool) yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki Izin dari pemerintah daerah yang ditunjukan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan.
  • Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor.

Dalam hal permohonan dinilai telah memenuhi persyaratan, maka Direktur Jenderal Perhubungan Darat akan memberikan surat persetujuan prinsip, yang akan menjadi dasar bagi pemohon untuk dipergunakan dalam proses pengajuan persetujuan atau rekomendasi penguningan oleh Dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sesuai domisili pemohon.

Setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan, untuk kendaraan baru hanya menyampaikan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor dan salinan STNK. Dan untuk kendaraan bukan baru harus melampirkan salinan STNK dan salinan kartu lulus uji berkala.

Setelah dokumen diterima secara lengkap, maka Direktur Jenderal Perhubungan Darat akan menerbitkan Izin Penyelenggaraan Angkutan beserta Kartu Pengawasan tidak dalam trayek paling lama tujuh (7) hari kerja sejak diterimanya dokumen.

Perlu Anda ketahui pula, bahwa perusahaan angkutan umum yang telah mendapatkan Izin Usaha Transportasi Umum secara pribadi maka diwajibkan :

  • Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Izin penyelenggaraan yang diberikan.
  • Mematuhi ketentuan standar pelayanan minimal.
  • Melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
  • Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa.
  • Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi Izin penyelenggaraan angkutan.
  • Melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum.

Baca juga: Cara Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum

Itu dia cara mendapatkan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum secara pribadi dengan kendaraan bermotor. Bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha bisnis Anda menjadi legal.

Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Cara Mengurus Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Secara Pribadi”

  1. Pingback: Syarat Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016