Siapakah Yang Berhak Mengeluarkan Izin Pendirian Usaha Apotek?

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini, semua unit bisnis yang didirikan maka wajib memiliki surat izin dari instansi terkait untuk mendapatkan legalitas berusaha. Tak terkecuali dengan bisnis Apotek.

Namun, karena usaha Apotek ini adalah bisnis yang menjadi tempat praktek tenaga kesehatan, yaitu Apoteker dan komoditas utama bisnisnya merupakan obat, maka proses untuk mendapatkan izin pendirian Apotek ini sedikit lebih rumit bila dibandingkan dengan pendirian unit bisnis lainnya.

Saat ini, izin pendirian Apotek sudah dapat dilakukan dengan metode digital melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). OSS sendiri merupakan website pemberian izin yang diberikan oleh pihak pemerintah seperti Menteri, Bupati/Walikota, Gubernur, dan Pimpinan Lembaga lain kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Namun, khusus untuk perizinan pendirian Apotek, maka pihak-pihak yang mengeluarkan izin adalah Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, dimana Dinas Kabupaten/Kota tempat calon lokasi Apotek yang akan didirikan ini bertanggung jawab untuk mengeluarkan beberapa izin pendirian sebagai berikut.

1. Surat Izin Pendirian Apotek.

Surat pendirian Apotek adalah yang menjadi bukti legalitas dari pendirian bisnis Apotek. Surat izin pendirian Apotek ini diberikan oleh Dinas Kabupaten/Kota tempat calon lokasi Apotek. Namun, untuk mendapatkan surat izin pendirian Apotek ini, banyak dokumen yang harus dilengkapi beserta sarana dan pra-sarana, minimal yang harus dipersiapkan oleh Apotek.

Jadi, pastikan bahwa kelengkapan syarat ini sudah sesuai antara fisik dan yang tertera dalam dokumen. Hal ini dikarenakan akan diadakan proses kunjungan fisik atau survei yang akan dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota.

2. Surat Izin Kegiatan Usaha Apotek.

Dalam pendirian Apotek, selain dengan surat izin pendirian Apotek, terdapat pula beberapa izin lainnya, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Berusaha. Surat izin kegiatan usaha ini adalah surat yang mengizinkan Anda memulai kegiatan usaha sampai sebelum dikomersilkan.

Dalam mendapatkan surat izin ini, maka Anda harus mengunggah beberapa dokumen secara online melalui web OSS  (Online Single Submission) pada Lembaga OSS – BKPM Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (https://oss.go.id).

Dalam proses pengurusan izin ini, juga tidak dipungut biaya. Sedangkan keputusan dari pengajuan izin ini, apakah diterima, ditunda, ataupun ditolak, maka akan disampaikan pula melalui website OSS.

3. Surat Izin Komersial dan Operasional.

Dengan adanya surat izin komersial dan operasional, maka hal ini menandakan bahwa Apotek telah dapat melakukan kegiatan operasional dan melayani transaksi penjualan produk kepada pembeli.

Masa berlaku dari surat izin komersial dan operasional ini adalah selama lima tahun. Kemudian jika berdasarkan operasional selama itu Apotek tidak melanggar hukum dan usaha Apotek akan dilanjutkan, maka izin dapat diperpanjang selama lima tahun lagi.

Sama seperti NIB dan surat kegiatan usaha, maka surat izin komersial dan operasional ini juga diajukan melalui OSS kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

4. Surat Izin Praktek Apoteker.

Surat izin praktek Apoteker ini juga menjadi salah satu syarat dalam mendapatkan izin pendirian Apotek. Surat izin praktek Apoteker ini diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan Kefarmasian seperti Apotek, Puskesmas, Rumah Sakit, dan lain lain.

Surat izin praktek Apoteker ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan tempat calon Apotek akan didirikan.

Saat ini, pengelolaan izin pendirian usaha Apotek sudah dipermudah dengan keberadaan sistem online, dan dapat dipastikan bahwa dokumen yang diunggah sudah legal secara hukum. Namun, meskipun sudah dipermudah dengan cara online, bukan tidak mungkin permintaan izin pendirian usaha Apotek akan ditolak jika diketahui adanya dokumen yang cacat secara hukum.

Jika terdapat salah satu persyaratan dokumen yang kurang, maka izin pendirian usaha Apotek dapat ditunda untuk proses pelengkapan persyaratan.

Kemudian, jika sudah mendapatkan izin, maka Anda juga harus menunaikan kewajiban dengan melakukan kegiatan pelaporan kegiatan kepada Dinkes Kabupaten/Kota setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait aktivitas operasional di Apotek Anda.

Baca juga: Yang Perlu Diketahui Sebelum Membuka Usaha Apotek

Itu dia informasi mengenai pihak-pihak yang mengeluarkan surat izin pendirian usaha Apotek. Jika saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk membuka usaha Apotek, namun mengalami kesulitan untuk mendapatkan surat izin mendirikan Apotek, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat izin mendirikan Apotek ini, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainnya.

Gapura Office adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Siapakah Yang Berhak Mengeluarkan Izin Pendirian Usaha Apotek?”

  1. Pingback: Yang Perlu Diketahui Sebelum Membuka Usaha Apotek

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016