Yang Perlu Diketahui Sebelum Membuka Usaha Apotek

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Apotek adalah sebuah tempat untuk melakukan berbagai pekerjaan kefarmasian serta penyaluran dari persediaan farmasi dan perbekalan dari kesehatan lain untuk masyarakat.  Biasanya, salah satu impian setiap Apoteker adalah membuka usaha Apotek. Hal ini karena Apotek sendiri memang sangat dibutuhkan oleh banyak orang.

Namun, jika saat ini Anda ingin membuka usaha Apotek, tetapi tidak memiliki pengetahuan yang memadai, maka Anda bisa membuka usaha Apotek ini dengan membeli waralaba Apotek yang namanya sudah besar. Hal ini tentunya juga akan dibantu dalam hal pembimbingan mengenai berbagai pengetahuan mengenai obat-obatan.

Beberapa persiapan yang harus dilakukan sebelum membuka usaha Apotek adalah sebagai berikut.

Yang Perlu Diketahui Sebelum Membuka Usaha Apotek

1. Survei Tempat Strategis.

Tempat strategis ini menjadi faktor utama keberhasilan Apotek Anda nantinya. Sebaiknya, Anda mencari tempat di dekat Rumah Sakit atau juga di pusat keramaian.

Jadi, jika Anda memiliki sedikit modal dan ingin membuat sebuah Apotek dengan ukuran yang tidak terlalu besar, tidaklah menjadi masalah jika berada di lokasi yang strategis.

2. Modal Usaha.

Jika hendak membuka sebuah Apotek, maka Anda harus mempersiapkan modal yang memadai untuk membuat Apotek yang nyaman. Sebaiknya Anda juga menyiapkan ruangan sebagai tempat tunggu, hal ini agar pelanggan merasa nyaman.

Anda bisa mencari tahu mengenai modal yang dibutuhkan untuk membuka sebuah Apotek kepada orang yang telah membuka Apotek terlebih dahulu, atau juga mencari informasi tahu di internet. Modal minimal yang dibutuhkan adalah Rp 50 juta.

Syarat Mendapatkan Izin Usaha Mendirikan Apotek

Setelah mengetahui tips-tips di atas, maka langkah selanjutnya adalah Anda harus memperhatikan syarat-syarat untuk mendapatkan izin mendirikan usaha Apotek. Berikut adalah persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat izin pendirian Apotek, yaitu :

1. Fotocopy dari Surat Izin Kerja, Anda juga melampirkan SK Penempatan dari Apoteker non-PNS.

2. Fotocopy KTP dari Apoteker.

3. Untuk Asisten Apoteker, maka harus melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :

  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy Surat Izin Kerja dari Asisten Apoteker.

4. Rekomendasi yang berasal dari ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).

5. Surat izin yang berasal dari atasan untuk pemohon PNS/TNI/instansi lainnya.

6. Surat perjanjian berupa kerjasama dari Apoteker serta pemilik dari sarana Apoteker.

7. Surat pernyataan pemilik sarana Apoteker PSA bahwa tidak pernah sebelum melanggar undang-undang pada bidang Farmasi.

8. Denah dari bangunan Apotek serta denah dari situasi Apotek dengan Apotek lainnya.

9. Daftar rincian dari alat perlengkapan yang ada di Apotek.

10. Fotocopy dari surat Sertifikat Tanah yang bisa berupa hak milik, sewa, atau juga kontrak.

Nah, setelah memenuhi persyaratan di atas, maka prosedur selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah :

  • Permohonan izin yang berasal dari Apoteker diajukan pada kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota.
  • Mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
  • Tim Dinas Kesehatan akan melihat persyaratan administrasi dan meninjau.
  • Kepala Dinas Kesehatan akan menandatangani Surat Izin.
  • Setelah ditandatangani, maka Surat Izin sudah bisa dimiliki.

Jadi, cukup mudah bukan untuk mendapatkan izin mendirikan Apotek? Nah, setelah mendapatkan surat izin mendirikan Apotek, maka kini Anda bisa melakukan berbagai persiapan lainnya.

Baca juga: Siapakah Yang Berhak Mengeluarkan Izin Pendirian Usaha Apotek?

Jika saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk membuka usaha Apotek, namun mengalami kesulitan untuk mendapatkan surat izin mendirikan Apotek, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat izin mendirikan Apotek ini, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainnya.

Gapura Office adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Yang Perlu Diketahui Sebelum Membuka Usaha Apotek”

  1. Pingback: Siapakah Yang Berhak Mengeluarkan Izin Pendirian Usaha Apotek?

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016