Mau Buka Travel untuk Lebaran? Ini Dia Izin yang Harus Diurus!

izin usaha travel

Menjelang momen Lebaran, antusiasme masyarakat untuk pulang kampung (mudik) atau sekadar berlibur bersama keluarga selalu membludak. Tiket kereta dan pesawat ludes dalam hitungan menit, dan sewa mobil selalu full booked. Ini adalah peluang emas bagi kamu yang ingin membuka bisnis usaha travel.

Namun, jangan sampai kamu menjalankan bisnis ini secara ilegal atau sekadar bermodal grup WhatsApp. Mengapa? Karena bisnis travel sangat rawan penipuan. Klien butuh kepastian dan rasa aman sebelum menyetorkan uang mereka. Memiliki legalitas resmi adalah kunci utama untuk memenangkan kepercayaan pasar.

Lalu, apa saja izin yang harus diurus untuk membuka usaha travel? Mari kita bedah satu per satu!


1. Wajib Punya Badan Hukum (PT Lebih Disarankan)

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendirikan badan usaha. Sangat tidak disarankan menggunakan rekening pribadi untuk menerima pembayaran tiket atau paket wisata klien.

  • PT (Perseroan Terbatas): Ini adalah pilihan terbaik. Dengan PT, harta pribadi kamu aman jika terjadi risiko bisnis (misalnya pembatalan tiket massal oleh maskapai). Klien juga jauh lebih percaya mentransfer uang ke rekening atas nama PT.

  • CV (Commanditaire Vennootschap): Alternatif jika kamu membangun usaha bersama partner dengan modal yang lebih terbatas, namun tanggung jawab hukumnya bisa sampai ke harta pribadi.

Baca Juga : Cara Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil Melalui OSS


2. Pilih KBLI yang Tepat Sesuai Model Bisnis Kamu

Di dalam sistem OSS RBA, bisnis “travel” terbagi menjadi beberapa kategori. Kamu harus memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang paling pas agar izinnya tidak salah.

A. KBLI 79111 (Aktivitas Agen Perjalanan Wisata)

Pilih kode ini jika kamu bertindak sebagai Agen (Perantara). Kegiatannya meliputi penjualan tiket pesawat, kereta api, bus, atau reservasi hotel, tanpa menyusun paket wisata sendiri.

  • Risiko: Menengah Rendah. Izinnya relatif mudah dan cepat keluar.

B. KBLI 79120 (Aktivitas Biro Perjalanan Wisata)

Pilih kode ini jika kamu adalah Biro (Tour Operator). Artinya, kamu menyusun sendiri paket liburan (misal: Paket Tour Bali 3H2M), menyewa bus, mem-booking hotel, dan menyediakan tour guide.

  • Risiko: Menengah Tinggi. Kamu akan membutuhkan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diverifikasi oleh lembaga sertifikasi.

C. KBLI 49211 / 49221 (Angkutan Darat Antar Kota)

Hati-hati! Jika maksud kamu membuka “Travel” adalah memiliki armada mobil (Hiace/Elf) untuk mengangkut penumpang rute antar kota (Travel Mudik), maka izinnya berbeda. Ini masuk kategori perizinan Kementerian Perhubungan, bukan sekadar pariwisata. Kamu wajib mengurus izin trayek dan KIR kendaraan.


3. Nomor Induk Berusaha (NIB / Sertifikat Standar)

Dulu, pengusaha travel mengenal istilah TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Kini, di era OSS RBA, namanya bertransformasi menjadi Sertifikat Standar Usaha Pariwisata.

Jika usaha kamu masuk kategori Biro Perjalanan (KBLI 79120), kamu wajib memenuhi standar pelayanan pariwisata, seperti:

  • Memiliki kantor fisik yang jelas (bisa menggunakan Virtual Office jika disetujui pemda setempat).

  • SOP pelayanan tamu dan penanganan komplain.

  • Mengantongi keanggotaan asosiasi resmi seperti ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies) untuk memperkuat kredibilitas.


4. Gabung Kemitraan (B2B) dengan Provider Besar

Setelah NIB dan legalitas PT kamu terbit, kamu sudah bisa mendaftar sebagai agen resmi (B2B) ke maskapai penerbangan, PT KAI, atau platform raksasa pengelola tiket.

Mereka akan meminta lampiran Akta Perusahaan, NIB, dan NPWP Badan sebelum memberikan akses sistem ticketing dengan harga khusus agen kepada kamu. Inilah letak keuntungan utama memiliki legalitas!


5. Wujudkan Bisnis Travel Impian Kamu Bersama Gapura Office

Momen Lebaran sudah di depan mata. Jangan sampai kamu sibuk bolak-balik mengurus birokrasi dan kehilangan waktu untuk marketing serta mencari pelanggan.

Gapura Office siap membantu kamu membereskan semua urusan legalitas dari nol sampai tuntas:

  • Pendirian PT / CV: Dokumen lengkap (Akta Notaris, SK Kemenkumham, NPWP) selesai dengan cepat.

  • Pengurusan OSS RBA: Kami bantu pilihkan KBLI Agen/Biro Pariwisata yang paling tepat agar izin valid.

  • Sewa Virtual Office: Butuh alamat prestisius di pusat bisnis untuk meyakinkan klien korporat? Kami sediakan dengan harga hemat!

Fokuslah menyusun paket liburan dan rute mudik terbaik untuk pelanggan, biarkan kami yang mengurus fondasi legalitas bisnis kamu!


Siap kebanjiran order tiket dan tour Lebaran tahun ini? Pastikan legalitas travel kamu beres!

Tombol-WA-Website

Hubungi Gapura Office Sekarang untuk Proses Kilat Pendirian PT & Izin Usaha Travel!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016